KABARTIGA, TANJUNGPINANG – Kusnadi (21), nelayan di Kota Tanjungpinang harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia kedapatan mencuri plat baja milik PT Bintan Marina Shipyard, perusahaan galangan kapal di Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, pada Rabu (10/2/2021) lalu.
Aksi nekat itu dilakukan Kusnadi saat memanfaatkan waktu istirahat para pekerja di perusahaan tersebut. Kala itu, ia datang ke galangan kapal itu menggunakan pompong milik rekannya yang disewa sebesar Rp50 ribu per hari. Sebelum beraksi, ia melakukan pengamatan di perusahaan tersebut.
“Saat itu, tersangka melihat keadaan sepi. Dua orang Satpam pun sedang istirahat,” kata Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Reza Anugrah melalui Kanit Reserse Kriminal Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Hendri, Jumat (12/2/2021).
Melihat kondisi tersebut, kata Hendri, Kusnadi pun melakukan aksinya. Pelaku diam-diam memanjat pagar perusahaan dan mengambil satu per satu potongan plat baja milik PT BMS tersebut. Naasnya, aksi itu pun terlihat oleh Satpam di perusahaan galangan kapal itu.
“Satpam melihat pelaku sedang memasukan plat baja itu ke pompong, langsung di kejar,” ujarnya.
Kala itu, kata Hendri, Kusnadi sempat kabur dan sembunyi di hutan bakau dekat lokasi perusahaan tersebut. Karena air surut, pelaku berusaha keluar dari hutan itu. Ternyata, kedua Satpam masih mengintainya.
“Pas keluar dari hutan bakau, tersangka ketangkap oleh Satpam. Setelah itu, baru menghubungi Polsek Tanjungpinang Kota,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Hendri, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian itu sebanyak dua kali. Aksi pertama, pelaku mengambil kaleng bekas cat milik PT BMS dan dijual seharga Rp200 ribu.
“Yang kedua mencuri potongan-potong plat baja seberat 915 Kg,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, kepada wartawan Kusnadi mengaku terpaksa mencuri barang-barang di galangan kapal itu karena untuk membayar utang kredit sepeda motor dan hutang kepada tetangganya.
“Saya nelayan, tidak kerja karena saat ini angin sangat kencang sehingga tidak bisa melaut,” singkatnya.
Akibat perbuatannya, Kusnadi malanggar Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Adt)