Sidang Kode Etik Bawaslu Bintan, Saksi Pengadu Lupa Dan Tak Konsisten

KABARTIGA, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua dan staf Bawaslu Kabupaten Bintan, Jumat (19/2/2021). Perkara tersebut dilaporkan oleh Sapta Priyono dengan memberikan kuasa kepada Johnson Panjaitan.

Persidangan dengan perkara Nomor 27-PKE-DKPP/I/2021 melibatkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata dan stafnya Sabrima Putra.

Adapun pokok aduan adalah para teradu yakni Bawaslu Bintan diduga melakukan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 01 dalam kasus dugaan politik uang (Money Politic) dan intimidasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01.

Kemudian, Bawaslu Kabupaten Bintan juga dianggap tidak bersifat profesional dalam mengemban amanah dan menjalankan tugas dan fungsinya pada saat kegiatan deklarasi Sapma PP Bintan.

Dalam persidangan, sebagaimana disiarkan secara langsung di halaman Facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, 3 orang saksi pengadu ketika ditanya majelis hakim kecenderungan mengatakan lupa dan berbeda memberikan keterangan pada tanggal 23 November dan 30 Nopember 2020.

Terlihat saksi dicecar hakim Sriwati, menjadi fakta persidangan tentang dugaan politik uang oleh paslon nomor urut 01 Apri Sujadi-Robby Kurniawan. Namun saksi memberikan keterangan menyatakan lupa.

Sedangkan menurut Ketua Bawaslu Bintan Febriandinata dalam dua kali permintaan investigasi dan klarifikasi dua saksi tersebut juga berbeda.

“Keterangan saksi berbeda yang mulia,” kata Febriadinata.

Terkait keterangan tersebut, majelis hakim akan mempelajari bukti rekaman pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan kepada saksi-saksi tersebut. Majelis hakim akan membuktikan rekaman hasil pemeriksaan.

“Saya minta, kasih buktinya itu,” kata hakim.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan teridiri Dr. Alfitra Salamm, APU (Ketua Majelis/Anggota DKPP RI), Dr. Golan Hasan, SE., M.Si (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat), Said Abdullah Dahlawi, S.T (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu), Sriwati, S.E., M.M (Anggota Majelis/TPD Unsur KPU). (red)

Pos terkait