Perumahan Berkonsep Urban Farming Akan Dibangun Di Tanjungpinang

KABARTIGA, TANJUNGPINANG – Kota Tanjungpinang kembali kedatangan investor. Kali ini, PT Yakin Perkasa Propertama, sebuah perusahaan pengembang berencana akan membangun perumahan berkonsep pertanian perkotaan atau Urban Farming di wilayah Senggarang.

Hal ini disampaikan langsung Komisaris Utama PT Yakin Perkasa Propertama, Samuel Maruli kepada Wali Kota Tanjungpinang di Ruang Pertemuan Hotel Aston Tanjungpinang, Sabtu(20/2/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Samuel menyampaikan, bahwa pihaknya akan membangun 300 unit rumah yang ramah lingkungan diatas lahan 30 hektar di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Konsep perumahan ramah lingkungan ini adalah Rumah Kebun atau Pertanian Perkotaan (Urban Farming).

“Nanti terdapat tanaman hidroponik di halaman belakang rumah, terdapat saung (Gazebo) dengan luas 1000 meter, kebun sayuran dan peternakan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, untuk pengolahan limbah akan menggunakan sistem biogas agar dapat dimanfaatkan menjadi gas rumah tangga sebagai sumber energi. Sehingga setiap rumah dapat mencukupi pangan dan energinya.

“Dapat dikalkulasikan, jika dalam 300 unit rumah mempekerjakan dua orang tenaga kerja, maka dapat membuka lapangan pekerjaan untuk 600 orang. Ini akan membuka lapangan pekerjaan baru,” ungkapnya.

Hunian ini, katanya merupakan real estate pertanian, pendidikan dan wisata.

“Selain Urban Farming juga akan ada beberapa destinasi wisata diantaranya, Mangrove Resort, Culinary Food Yard, Eco Agritecture Park, Hillside Resort Hotel, Botanical Garden Residence, Terraced Town House dan Light Industrial Estate,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma sangat mendukung atas konsep perencanaan pembangunan perumahan tersebut. Bahkan, jika investor tersebut merealisasikan bisa mendukung dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Tanjungpinang.

“Ada beberapa HGB (Hak Guna Bangunan) yang terindikasi terlantar, dimana ini adalah momen yang tepat antara perusahaan dan pemerintah saling meyakinkan dalam bentuk kesungguhan untuk membangun kota Tanjungpinang, bagi yang masih tersisa waktunya,” imbuhnya.

“Karena HGB ada batasan waktu. Mudah-mudahan ini dapat segera terwujud sebelum ada penertiban HGB yang dianggap terlantar,” bebernya.

Ia menegaskan, bahwa komitmen antara perusahaan dan pemerintah harus jelas, tidak serta merta hanya ucapan belaka tetapi akan ada bentuk legalitas yang harus dipertanggungjawabkan. Seperti halnya adanya kesempatan kerja untuk masyarakat Tanjungpinang.

“Nanti harus dibuat MoUnya, dan masyarakat harus diberikan kesempatan kerja pada pembangunan proyek tersebut untuk membantu mereka bangkit kembali di masa pandemi,” katanya.

Selain itu, katanya, Pemko Tanjungpinang tentu akan mengkaji kelayakannya terlebih dahulu melalui dinas teknis. Baik terkait RDTR, persyaratan perizinan, amdal dan hal lainnya menyangkut pembangunan urban farming.

“Saya berharap mudah-mudahan ini menjadi nyata tidak hanya sekedar impian belaka tetapi dapat terwujud menjadi satu kesempatan baru yang berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang,” pungkasnya. (red)

Pos terkait