KABARTIGA, TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang Rahma dikabarkan telah mengirimkan surat balasan ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terkait polemik pengisian calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023. Surat itu disampaikan Rahma pada Jumat (12/3/2021) kemarin.
Dalam surat Nomor: 188.34/408/1.1.02/2021 tersebut, Rahma merespon surat yang dilayangkan Gubernur Kepri dengan Nomor 132/374/B-PEMTAS/SET/2021.
Rahma menyampaikan bahwa telah menerima dua nama bakal calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang diusulkan partai pengusung. Namun, dua nama itu tidak cukup untuknya melanjutkan proses pemilihan wakil wali kota karena kurangnya dokumen persyaratannya pencalonan sebagai wakil wali kota.
“Surat tersebut diterima tanpa melampirkan dokumen terkait proses pengusulan dari partai pengusung dan bukti terpenuhinya persyaratan calon wakil wali kota Tanjungpinang masa jabatan 2018-2023. Salah satunya rekom dari DPP belum ada,” kata Rahma, Sabtu (13/3/2021).
Menurut Rahma, selama ini kedua partai pengusung hanya menyerahkan surat pengusulan dua nama bakal calon wakil wali kota yakni Ade Angga dari Golkar dan Endang Abdullah dari Gerindra. Surat tersebut bukan merupakan surat rekomendasi dari masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kedua partai tersebut.
“Saya hanya terima surat dari Gerindra Kota Tanjungpinang tertanggal 6 November 2020, Golkar 7 November 2020, prihal sama pengajuan calon wakil wali kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023, hanya level Kota Tanjungpinang,” katanya.
Kala itu, kata Rahma, surat yang diterima pada November lalu hanya ditandatangani oleh pengurus partai tingkat DPD atau Kota, yakni Ketua dan Sekretarisnya. Sedangkan, surat rekomendasi yang dibutuhkan itu langsung dari DPP masing-masing partai pengusung.
“Dalam posisi ini saya tidak boleh ceroboh. Setahu saya, karena saya mengalami tahapan calon wakil, harus melampirkan rekom dari DPP, ini jangankan yang asli, fotocopy pun tak ada. Kalau dia bilang utusan partai, mana buktinya,” tegasnya.
Ia berpendapat, hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Khususnya pada Pasal 7 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon wakil wali kota serta Pasal 176 ayat 5 yang menyebutkan, mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wakil gubernur, wakil wali kota diatur dalam peraturan pemerintah.
“Sehubungan dengan ini, kami telah mengirimkan surat ke Kemendagri terkait permohonan petunjuk dan arahan agar dalam proses pelaksanaannya dapat berjalan dengan benar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rahma menegaskan, bahwa dirinya tidak ada sama sekali niat untuk memperlambat proses pemilihan pendampingnya di pemerintahan tersebut. “Minimal, lengkapi lah (Dokumen Pencalonan),” pungkasnya. (red)