Mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

KABARTIGA, TANJUNGPINANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang, Vina Saktiani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok calo seleksi mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Kalau statusnya sesuai surat panggilan itu tersangka,” kata Penasehat Hukum Vina Saktiani, Agus Riawantoro di Mapolres Tanjungpinang, Senin (26/4/2021).

Bacaan Lainnya

Agus menjelaskan, bahwa kliennya diagendakan akan diperiksa pada hari ini, namun berhalangan hadir lantaran masih berada di Pekanbaru, Riau.

“Beliau ke Pekanbaru untuk menemui anaknya,” ungkapnya.

Ia mengaku telah mengajukan surat permohonan untuk mengundurkan waktu pemeriksaan setelah hari raya Idul Fitri mendatang.

“Sifatnya permohonan, tapi terserah kepada pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang lah, apakah permohonan kita ini diterima atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan status tersangka terhadap Vina Saktiani tersebut.

“Penetapan tersangka Minggu lalu, kalau tak salah hari Kamis (22/4/2021),” katanya.

Terkait permohonan pengunduran jadwal pemeriksaan terhadap tersangka, Rio mengaku, akan mengkaji terlebih dahulu alasan yang diajukan oleh penasehat hukumnya tersebut.

“Kami bekerja sesuai prosedur saja. Kalau memang alasannya tidak patut dan wajar, maka kami akan layangkan lagi pemanggilan berikutnya,” tegasnya.

Namun, lanjut Rio, jika alasan yang diajukan oleh tersangka sengaja menunda-nunda proses penyidikan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Kalau alasannya tidak masuk akal, kami akan lakukan sesuai prosedur. Ya minimal 1 Minggu,” imbuhnya.

Mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti itu disangkakan melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa itu bermula pada tahun 2019 lalu, VS mengaku kepada TR (Pelapor) bahwa pelaku dapat meloloskan anaknya yakni YZ masuk menjadi mahasiswa di IPDN tersebut. Namun, oknum PNS itu kemudian meminta uang pelicin sebesar Rp300 juta.

TR kemudian menyanggupi permintaan itu lalu memberikan uang ratusan juta ke VS yang pernah menjabat Lurah di lingkungan Kecamatan Bukit Bestari tersebut.

Setelah itu, YZ mengikuti tes seleksi masuk IPDN, namun saat pengumuman, YZ dinyatakan tidak lulus seleksi. Mengetahui anaknya tidak lulus seleksi dan merasa tertipu, TR kemudian melaporkan VS yang juga lulusan IPDN ini ke Polres Tanjungpinang pada awal April 2021 lalu. (Alt)

Pos terkait