Kasus COVID-19 Kian Meroket, Gubernur Kepri Minta Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Tegas

KABARTIGA, TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta masyarakat secara disiplin melaksanakan protokol kesehatan mengingat tren kasus COVID-19 mengalami peningkatan. Bahkan Gubernur juga telah menerbitkan Surat Edaran untuk mengerem laju penyebaran virus Corona di Kepri.

“Kondisi ini harus disikapi dengan serius, tegas dan penuh kewaspadaan. Meski secara nominal kecil tetapi penyebaran kasus COVID-19 di daerah kita masih cukup tinggi. Kita tidak boleh lengah. Semua harus bekerja dalam melakukan pencegahan,” tegas Ansar, Senin (3/5/2021).

Bacaan Lainnya

Ansar juga minta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di kabupaten dan kota, Satgas Daerah Perlintasan serta seluruh elemen masyarakat ikut berjibaku memerangi COVID-19.

“Bahkan unsur pemerintahan yang paling bawah seperti RT dan RW kita minta ikut membantu dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dengan usaha yang maksimal,”ungkapnya.

Tak hanya itu, mantan Bupati Bintan itu juga minta Bupati dan Wali Kota menempatkan Petugas Satuan Tugas COVID-19 di masing-masing tempat peribadatan dan memastikan terlaksananya protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, melakukan patroli keliling secara rutin guna memastikan terlaksananya pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari.

“Harus dipastikan penegakan protokol kesehatan pada tempat-tempat yang berpotensi terjadi interaksi maupun kerumunan orang seperti pasar, swalayan, rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, salon, tempat hiburan, pariwisata terlaksana dengan baik,” katanya.

“Satgas juga harus bekerjasama dengan pihak pengelola tempat-tempat dimaksud dan melakukan pendisiplinan bagi yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Pendisiplinan sebagaimana dimaksud diatas, kata Ansar, dapat berupa pemberian sanksi teguran, pembekuan sementara izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dalam melaksanakan tugas di lapangan harus melibatkan unsur gabungan yang terdiri atas Satgas COVID-19, Satpol PP dan unsur TNI-Polri dalam setiap pelaksanaan pengawasan,” pungkasnya. (Alt)

Pos terkait