KABARTIGA, JAKARTA – Bupati Bintan Apri Sujadi resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan periode 2016 – 2018.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konfrensi pers yang ditayangkan melalui media sosial Facebok, kamis (12/8/).
Bersamaan dengan penetepan tersangka AS, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Kedua tersangka diketahui melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, mulai hari ini kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 12 Agustus hingga 31 Agustus 2021,” ujar Fikri.
Tersangka AS akan ditahan di Rutan Gedung merah putih dan MSU ditahan di Rutan Kavling C1 gedung ACLC.
“Untuk pencegahan dari penyebaran Covid-19 di Rutan KPK, kedua tersangka terlebih dahulu akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 gedung ACLC,” tutup Fikri.(Red)