KABARTIGA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri.
Untuk aturan perjalanan penerbangan wilayah Jawa dan Bali kini sudah diperbolehkan untuk menggunakan hasil rapid test antigen yang berlaku hari ini Rabu (3/11/2021).
Aturan itu merujuk pada SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali:
1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampel-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).
2. Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampel-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali:
1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).
2. Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.(Red/CNBCIndonesia)