KABARTIGA, TANJUNGPINANG – Sebanyak 100 pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) di Tanjungpinang ikuti pelatihan dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditaja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) cabang Tanjungpinang.
Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan Bpjamsostek Tanjungpinang, Wahyu Wibowo mengatakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) sangat diperlukan. Wajib diketahui jaminan sosial itu tidak hanya berlaku pada pekerja di perusahaan saja, melainkan juga untuk pelaku UKM.
“Seluruh orang yang bekerja berhak mendapat perlindungan Bpjamsostek,” kata Wahyu, Rabu (10/11/2021).
Dijelaskan Wahyu, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro selama dua hari pada pelatihan dan sosialisasi itu. Dan diikuti sebanyak 100 orang pelaku UKM yang ada di Tanjungpinang.
Materi yang disampaikan kepada pelaku usaha tentunya program-program yang dimiliki Bpjamsostek, mulai dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, beasiswa untuk anak dan beberapa program lainnya.
“Iuran yang dikenakan juga sangat kecil. Masyarakat sudah bisa menikmati semua program yang ada,” ujar Wahyu.
Sekarang ini, disebutkan Wahyu, di Tanjungpinang, jumlah kepesertaan pelaku UKM cukup banyak, mencapai 20%. Dengan jumlah tersebut, sangat penting pemahaman itu diketahui pelaku UKM untuk mendaftarkan pekerjanya.
“Kami ingin seluruh pekerja UKM ini bekerja dengan aman dan nyaman serta dilindungi Bpjamsostek,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis mengatakan semua pekerja UKM memang sudah harus masuk sebagai peserta Bpjamsostek karena begitu banyak manfaat yang bisa didapatkan.
“Ada jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, anggap saja itu sebagai tabungan,” tutur Hamalis.
Dari segitu banyak pelaku UKM di Tanjungpinang, menurut Hamalis, hanya beberapa persen yang sudah masuk kepesertaan Bpjamsostek. Sesuai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 bahwa pemberi kerja bertanggungjawab wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam asuransi Bpjamsostek.
“Melalui pelatihan dan sosialisasi ini kita mengajak, agar semuanya bisa masuk menjadi peserta, sehingga ada jaminan saat menjalankan pekerjaan,” pungkasnya.
Ia menilai, iuran yang dikeluarkan juga sangat kecil, bahkan hanya seharga setengah bungkus rokok setiap bulanya. Jika tidak ada asuransi saat terjadi kecelakaan dan masuk rumah sakit akan sulit mencarikan biaya pengobatan dan lainnya.
“Sangat meringankan beban mereka sebenarnya, hanya sisihkan uang setengah bungkus rokok satu bulan dan bisa dapat manfaat yang luar biasa,” terangnya.(Red/Diskominfo)