Kabartiga-Sejumlah masyarakat menolak RKUHP melakukan aksi dengan Membentang spanduk besar di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2022). Spanduk itu bertuliskan ragam protes terhadap RKUHP, di antaranya berbunyi, ‘RKUHP: Korban Perkosaan Dikriminalisasi, Impunitas Langgeng.’ Kemudian, ada lagi soal, ‘RKUHP: di Persidangan Hakim = Dewa’.
Salah satu massa aksi, Ravina, menyebut bahwa RKUHP ini bermasalah. Dia menilai RKUHP terkesan akan disahkan secara buru-buru padahal, menurutnya, masih banyak pasal yang bermasalah.
“Jadi kami semua masyarakat mendesak ini dan melakukan penolakan apabila hal itu mengancam kebebasan berekspresi masyarakat,” kata Ravina.
“Juga banyak pasal bermasalah sehingga kita harus berbicara, kita harus membuka ruang diskusi kembali supaya rkuhp digodok dengan benar tidak buru-buru untuk disahkan,” imbuhnya.
Ada sederet pasal yang menurutnya bermasalah, di antaranya:
- Aturan terkait living law
- Pidana mati
- Perampasan aset untuk denda individu
- Penghinaan presiden
- Penghinaan lembaga negara dan pemerintah
- Contempt of court
- Unjuk rasa tanpa pemberitahuan
- Kontrasepsi
- Penyebaran marxisme dan leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila, dan
- Tindak pidana terkait agama
Komisi III DPR RI dan pemerintah mengambil keputusan soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.