Program PTSL 2022 BPN Tanjungpinang diduga bermasalah

Kabartiga – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Selama ini, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Kota Tanjungpinang. Hal ini membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Namun sayang, inovasi Pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 tidak berjalan baik di lapangan.

Di Tanjungpinang, berbagai permasalahan muncul dari warga yang mengikuti program PTSL tahun 2022 dari masalah ukuran tanah yang tidak sesuai, kesalahan keterangan di dalam sertifikat hingga kesalahan peruntukan yang seharusnya Hak Milik menjadi Hak Pakai.

Salah satu warga Kota Tanjungpinang yang mengurus sertifikat tersebut Yogi mengeluh Karena banyaknya kesalahan yang terjadi.

“Saya sudah komplain, tapi malah kata orang BPN sudah tidak bisa diperbaiki, karena program ini per tahun anggaran,” ungkap Yogi.

Sementara itu, warga yang lain Wira Kurniawan menduga BPN Tanjungpinang tidak professional karena menggunakan pihak ketiga yang mendatangi masyarakat untuk mengikuti program ini, bukan dari pihak BPN Tanjungpinang atau aparat pemerintahan terkait.

Hingga berita ini terbit, Yulad Nur Rahmad Ketua Panitia Ajudikasi PTSL TIM II tidak menjawab konfimasi yang dilakukan melalui pesan Whatsapp. (adt)

Pos terkait