Oleh
HELMAYENI, SE, M.Si
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Sub Koordinator Kerjasama dan Promosi Produk Ekonomi Kreatif
Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau
OPINI – Di dalam Renstra Kemenparekraf 2020-2024 pada arah kebijakan ke-5, disebut bahwa Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) berbasis Kemitraan Strategis, serta ada 5 (lima) Program strategis Deputi Bidang Industri dan Investasi, yakni: 1) Parekraf Berkelanjutan, 2) Peningkatan Daya Saing, 3) Penciptaan Nilai Tambah, 4) Transformasi Digital dan 5) Peningkatan Produktivitas. Untuk Peningkatan Daya Saing diperlukan Penguatan Rantai Pasok Industri Kreatif dalam bentuk Optimalisasi Kemitraan antara Usaha Pariwisata skala besar dengan UMKM Bidang Ekonomi Kreatif serta Peningkatan Kapasitas UMKM sebagai upaya untuk meningkatkan Kapasitas dan Daya Saing UMKM Ekraf khususnya dalam mempersiapkan Temu Bisnis dengan Industri Hotel.
Pola kemitraan secara umum dapat diartikan sebagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.
Menurut Thoby Mutis, Kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih manfaat bersama maupun keuntungan bersama sesuai prinsip saling membutuhkan dan saling mengisi sesuai kesepakatan yang muncul. Keinginan dua pihak menjalin suatu kerja sama pada prinsipnya didasari atas keinginan masing-masing pihak agar dapat memenuhi kebutuhan usaha satu sama lain.
Baca Juga:Ayo Join Ke Aplikasi Berniage Bersama Ekonomi Kreatif Gema Ekraf Kepri
Kerjasama kemitraan yang dikembangkan di Indonesia umumnya melibatkan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil dengan tujuan untuk menghilangkan kesenjangan dalam berusaha. Pada prinsipnya, kerjasama kemitraan adalah kerjasama antara pengusaha besar dan pengusaha mikro dan kecil berdasar asas saling memperkuat, saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling berkesinambungan. Pelaksanaan hak dan kewajiban yang disepakati oleh kedua pihak mitra dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab merupakan syarat pokok berhasilnya suatu kemitraan.
Kemitraan usaha mengandung pengertian adanya kerjasama usaha diantara berbagai pihak yang bersifat sukarela, dilandasi prinsip saling membutuhkan, saling menghidupi, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Sesuai dengan asassaling menguntungkan, maka pengrajin diharapkan tertutupi kekurangannya serta dapat meningkatkan pendapatannya, sedangkan bagi perusahaan dapat mendistribusikan produksinya dengan mudah, sehingga eksistensi keduanya dapat terjaga.
Kemitraan yang berkembang saat ini adalah inti plasma, sub kontrak, perdagangan umum waralaba dan pola-pola lain dimana undang-undang memberi kebebasan bagi usahawan mengadakan hubungan kemitraan yang lebih efisien dan efektif (Hutabarat, 1996). Sedangkan menurut Pranadji (1995), kemitraan yang berkembang saat ini ada tiga, yaitu kemitraan tradisional, pasar, dan pemerintah, dengan prinsip utama simbiosis mutualisme (saling menguntungkan dan membutuhkan).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (pasal 106-116) ada 9 Pola Kemitraan, Yaitu :
- Pola Kemitraan Inti Plasma
Usaha besar/Menengah sebagai Inti dan UMKM sebagai plasma, seperti Penyiapan paket wisata dengan desa wisata serta Penyiapan produk Kuliner agar dapat memenuhi kebutuhan Hotel
- Pola Kemitraan Sub Kontrak
Usaha besar/menengah sebagai kontraktor memberikan kemudahan kepada UMKM untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen, seperti : Usaha Kuliner Besar/Menengah menyerahkan kemasan untuk kulinernya kepada usaha kriya (mikro Kecil Menengah
- Pola Kemitraan Waralaba
Usaha besar/menengah sebagai pemberi waralaba, UMKM penerima waralaba
- Pola Kemitraan Perdagangan Umum
Kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha bagi UMKM oleh usaha besar, seperti Penyediaanan lokasi bagi usaha kriya di hotel dan menyediakan tempat usaha seni pertunjukan tampil rutin
- Pola Kemitraan Distribusi dan keagenan
Usaha besar/menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada UMKM, seperti Penjualan Tiket angkutan Wisata.
- Pola Kemitraan Rantai Pasok
Usaha besar/menengah sebagai penerima barang, UMKM sebagai penyedia barang, seperti Pemenuhan kebutuhan sayuran,dan beras tamu hotel
- Pola Kemitraan Bagi Hasil
UMKM sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar/ menengah.
- Pola Kemitraan Kerjasama Operasional
UMKM dengan usaha besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai, seperti Pemenuhan Kebutuhan penyelenggaraan kegiatan Meetings, Incentives, Conventions and Exhibition (MICE).
- Pola Kemitraan Penyumberluaran (outsourcing)
UMKM bermitra dengan usaha besar/menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha besar/menengah, seperti Kemitraan antara hotel dengan usaha pelayanan/kebersihan/keamanan/parkir.
Pola kemitraan yang dijalankan dalam usaha ekonomi kreatif dapat memberikan berbagai manfaat bagi semua pihak yang terlibat, antara lain:
- Memperkuat Jaringan Bisnis
- Mendapatkan Dukungan Modal dan Sumber Daya
- Meningkatkan Keterampilan dan Pengetahuan
- Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas
- Meningkatkan Citra Merek dan Perusahaan
Hal yang perlu diperhatikan dalam kemitraan Ekonomi kreatif adalah pentingnya memahami aturan dan regulasi yang berlaku serta melakukan proses pendaftaran yang diperlukan.
Pola kemitraan yang diterapkan dalam usaha ekonomi kreatif dapat beragam tergantung pada tujuan dan kebutuhan dari masing-masing pihak yang terlibat, serta Bentuk kerjasama Ekonomi kreatif bisa berupa: E-Katalog, Creative Hub dan Kerjasama Pemasaran dengan Dunia Usaha.