KABARTIGA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun anggaran 2012.
Dua tersangka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU), dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND). Sementara satu orang lainnya adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).
“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RU dan IND masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari 25 Januari sampai13 Februari 2024 di rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kanal YouTube KPK, Sabtu (27/1/2024).
“Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” sambungnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara ini bermula dari tindak lanjut rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI. Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012.
Sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, RU mengajukan anggaran untuk tahun 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Dalam pengadaan itu, IND dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada sekitar Maret 2012, atas inisiatif RU dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri oleh I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri. Kemudian atas perintah Reyna Usman, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT Adi Inti Mandiri.
Lanjut Alex, untuk proses lelang yang sejak awal dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.
“Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT Adi Inti Mandiri dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ucap Alex.
Berikutnya, pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU. Pada saat kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, didapati adanya item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.
Selain itu, atas persetujuan IND selaku PPK dilakukan pembayaran 100 persen ke PT Adi Inti Mandiri walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.
Kondisi faktual dimaksud, antara lain, belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Arab Saudi.
Penulis/Editor: Albet