Pemko Tanjungpinang Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Bagi 4.459 KPPS Selama 1 Tahun

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Foto: Dok. Diskominfo Tanjungpinang untuk Kabartiga.id

KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan jaminan kesehatan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui BPJS Kesehatan. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Sebanyak 4.459 petugas KPPS di Tanjungpinang akan mendapat pembayaran premi BPJS Kesehatan mereka selama satu tahun oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait pembayaran BPJS kesehatan ini.

Sebelumnya, iuran anggota KPPS seringkali menunggak, bahkan mencapai pembengkakan hingga Rp1 miliar.

Hasan menjelaskan bahwa pemerintah akan menjamin para petugas KPPS dengan menanggung biaya premi BPJS yang tertunggak tersebut. Langkah ini didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.

“Dana yang telah kita alokasikan sekitar Rp300 juta, namun untuk aspek teknisnya akan dibahas lebih lanjut bersama Sekretaris Daerah dan Kepala BPJS,” ungkapnya.

Selain itu, Hasan menyatakan pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, seluruh layanan di puskesmas akan disesuaikan.

Berdasarkan instruksinya, seluruh puskesmas di Tanjungpinang akan beroperasi selama 13 jam, mulai dari pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.

Keputusan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang rentan dialami oleh para petugas KPPS selama pelaksanaan pemilu.

“Sebelumnya, puskesmas biasanya tutup pada pukul 04.00, namun dengan proses pemungutan suara yang panjang, mungkin baru akan selesai pada saat pemungutan suara kelima,” imbuhnya.

“Oleh karena itu, kami harus menyesuaikan jadwal operasional puskesmas,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Albet

Pos terkait