KABARTIGA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tengah mengkaji permasalahan terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja untuk menyikapi persoalan Sirekap yang menjadi topik pembicaraan di kalangan masyarakat, termasuk di media sosial.
“Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Itu data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah,” ujar Bagja melalui keterangan tertulis pada Kamis (15/2/2024).
Bagja menegaskan, hasil Sirekap tidak menjadi penentu hasil Pemilu 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penentuan hasil Pemilu dilakukan melalui rekapitulasi secara manual.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu RI telah mengidentifikasi permasalahan terkait Sirekap dan akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Sudah kita temukan permasalahannya, tapi sedang kita kaji untuk permasalahan Sirekap,” ujarnya.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, juga menekankan bahwa pihaknya sedang mempelajari masalah terkait Sirekap.
“Dalam konteks itu, Bawaslu terus memantau berbagai proses yang dilakukan. Kami juga mendapat informasi bahwa hingga saat ini Sirekap masih belum dapat diakses karena sedang dalam perbaikan,” kata Lolly.
Meskipun demikian, Lolly menekankan bahwa masyarakat harus memahami bahwa Sirekap hanya merupakan alat bantu dan bukan penentu hasil Pemilu 2024.
“Tetapi sekali lagi, masyarakat harus menyadari bahwa Sirekap hanya alat bantu. Yang memiliki keabsahan adalah proses rekapitulasi secara manual yang berjenjang. Kami akan melalui proses ini dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret,” katanya.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota. Daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional mencapai 204.807.222 pemilih.
Terdapat 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta dalam Pemilu 2024. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan calon yang ikut serta.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Penulis/Editor: Albet