KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Kota Tanjungpinang melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari berinisial He ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang terkait dugaan penggelembungan suara.
Pantauan Kabartiga.id, dugaan tindak pidana Pemilu itu dilaporkan langsung oleh Ketua DPD II Golkar Kota Tanjungpinang, Untung Budiawan bersama Wakil Ketua bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD I Golkar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ade Angga pada Jumat (23/2/2024) sore.
Ade Angga menyebutkan, dugaan penggelembungan suara itu terjadi saat PPK Bukit Bestari membacakan hasil rekapitulasi suara pada Kamis (22/2/2024) malam. Saat itu, terdapat perubahan jumlah suara pada calon legislatif (Caleg) dari partai tertentu.
“Kami sudah sampaikan kronologis, diantaranya PPK malam tadi itu membacakan hasil rekapitulasi yang berbeda dari rekapitulasi yang dimiliki saksi kami di kecamatan,” kata Ade Angga.
“Ini terjadi begitu sistematis. Ketua PPK langsung membacakan total dari kecamatan. Mestinya, itu direkapitulasi per kelurahan A, B, C dan D baru direkap jumlahnya di kecamatan,” sambungnya.
Ade Angga menuturkan, jumlah yang digelembungkan oknum Ketua PPK itu sebanyak 210 suara. Menurutnya, kejadian ini sangat mempengaruhi posisi Golkar yang semula sebagai perolehan suara terbanyak di Kecamatan Bukit Bestari menjadi nomor dua.
“Kami sudah ada catatannya, caleg mana saja yang digelembungkan dan caleg yang dikurangkan” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD II Golkar Kota Tanjungpinang, Untung Budiawan menambahkan, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dicatat oleh saksi di Kecamatan Bukit Bestari bahwa Golkar meraih suara sebanyak 5.484 suara.
Selain Golkar, lanjutnya, PDI Perjuangan berada di posisi kedua yank berjumlah 5.282 suara.
“Ada dugaan ketika pembacaan rekapitulasi partai politik PDIP menjadi 5.492 suara. Artinya ada dugaan penggemlembungam suara sebanyak 210 suara,” imbuhnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf membenarkan adanya laporan dugaan penggelembungan suara terhadap partai tertentu di Kecamatan Bukit Bestari.
“Kita sudah terima laporan itu, nanti akan kita bahas itu ditingkat kota. Jadi bukan disini (Bawaslu, red) pembahasannya,” tuturnya.
“Mereka (Golkar, red) keberatan. Nanti kita bukti di pleno tingkat kota, kita akan buka C hasilnya, dan akan disandingkan nanti apakah ada penggelembungan atau tidak,” tambahnya.
Lebih lanjut kata Yusuf, jika dalam pleno yang dilaksanakan tingkat Kota Tanjungpinang itu terbukti adanya penggelembungan suara, maka suara akan dikembalikan sesuai dengan C1. Bahkan, pihak yang terlibat dalam penggelembungan itu pun akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Soal sanksi itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku di pihak masing-masing. Kalau mereka PPK, silahkan KPU. Kalau mereka Panwascam maka kami akan memberi sanksinya, Itu bisa dipidana,” pungkasnya.
Penulis: Albet
Editor: Habibi