Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Tanjungpinang, 4 Pelaku Masih Berusia Muda

Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan komplotan curanmor pada Senin (26/2/2024). Foto: Albet

KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap komplotan  pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan di berbagai lokasi di Tanjungpinang pada Sabtu (24/2/2024).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap empat pelaku dan menyita sebanyak sepuluh sepeda motor curian, plat nomor polisi, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian motor.

Bacaan Lainnya

Keempat pelaku yang diamankan yakni AM (26), AF (21), RA (26), dan MR (25). Mereka diketahui telah sering beraksi di berbagai lokasi di Tanjungpinang sejak awal Februari 2024 lalu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa keempat pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di Tanjungpinang.

“Dari pengakuan mereka, ini merupakan aksi pertama kali mereka melakukan pencurian motor sejak awal Februari 2024,” ujar Heribertus saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, pada Senin (26/2/2024) siang.

Heribertus menjelaskan keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. Dua pelaku bertugas memantau sasaran motor yang terparkir menggunakan sepeda motor, sementara dua pelaku lainnya bertugas mematahkan stang motor dan mengambil motor tersebut.

Setelah itu, lanjutnya, dua pelaku lainnya akan membantu memindahkan motor curian tersebut.

“Dua pelaku bertugas memantau motor yang akan diambil, sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pelaku utama pencurian,” tuturnya.

Setelah berhasil mencuri motor, keempat pelaku kemudian menyimpan hasil curian di rumah masing-masing dan mengganti kunci kontak motor.

“Rencananya mereka akan menjual motor-motor tersebut tapi belum sempat terjual. Nantinya uang hasil penjualan itu dibagi untuk kebutuhan pribadi mereka,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Keempat pelaku telah kami tahan, dan kami masih melakukan pengembangan terkait tempat kejadian perkara lainnya,” tandasnya.

Penulis: Albet
Editor: Habibi

Pos terkait