Ketua PPK Bukit Bestari Menghilang Usai Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Caleg

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal. Foto: Isma

KABARTIGA.ID, TanjungpinangKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang memberhentikan sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari inisial He dari jabatannya. Keputusan itu diambil setelah muncul dugaan penggelembungan suara di wilayah setempat.

“Sampai dengan hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir, kita tidak tahu keberadaannya,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Sabtu (2/3/2024) kemarin.

Bacaan Lainnya

Faizal menyebutkan, He diberhentikan sementara karena tidak pernah hadir saat dipanggil untuk klarifikasi. Sehingga, pihaknya telah mengambil sikap atas ketidakhadiran yang bersangkutan saat dimintai klarifikasi.

“Kalau tak salah, Rabu (28/2/2024) kemarin sudah kita tunjuk Plt (Pelaksana tugas, red) Ketua PPK Bukit Bestari,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah He melarikan diri, Faizal mengaku belum bisa memastikan hal tesebut. Sebab, pihaknya terus berupaya untuk melakukan klarifikasi terhadap He tersebut.

Faizal mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil supaya proses Pemilu tidak terhambat oleh siapapun. Sehingga, tahapan Pemilu ini berjalan sesuai harapan.

“Kalau ada oknum bermain, menghambat proses ini kan suatu tindak pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Partai Golkar dan Partai Hanura melayang aduan dan laporan keberatan atas dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif (Caleg) dari partai tertentu di daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Bukit Bestari.

Kedua partai politik (Parpol) tersebut menduga ada keterlibatan oknum PKK Bukit Bestari terkait pelanggaran Pemilu tersebut. Sebab, hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berbeda dengan hasil C1 yang dipegang oleh masing-masing saksi partai.

Pos terkait