Optimalkan Pendataan dan Pembinaan UPI, DKP Kepri Mulai Gelar Layanan Penerbitan SKPPHP

Poster Optimalkan Pendataan dan Pembinaan UPI, DKP Kepri Mulai Gelar Layanan Penerbitan SKPPHP.

KABARTIGA.ID, TanjungpinangDinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi telah memulai penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Penampung/Pengumpul dan Pengolahan Hasil Perikanan (SKPPHP) pada Senin (25/3/2024) kemarin.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data yang dilakukan sejalan dengan pembinaan terhadap Unit Pengolah Ikan (UPI) dan pelaku usaha sub-sektor penampung/pengumpul dan pengolahan hasil perikanan se-Provinsi Kepri.

Bacaan Lainnya

Langkah ini merujuk pada Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor: B/523.4/12/DKP-SET/2024 yang diterbitkan sejak Jumat (22/3) lalu.

Pemberian dokumen SKPPHP kepada UPI/pelaku usaha bertujuan memberikan legalitas terhadap kegiatan berusaha mereka, yang diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh DKP Kepri terhadap kegiatan penampungan, pengumpulan, dan pengolahan hasil perikanan.

Pelayanan penerbitan SKPPHP ini diselenggarakan secara gratis, tanpa ada biaya layanan maupun retribusi yang dikenakan kepada UPI/pelaku usaha.

Selain proses pendataan, DKP Kepri juga akan menyelenggarakan sosialisasi mengenai regulasi-regulasi terkini dalam sektor kelautan dan perikanan, memberikan pendampingan dalam pengurusan dokumen-dokumen legalitas, serta memberikan prioritas dalam pengusulan bantuan dari Pemerintah bagi UPI/pelaku usaha.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran DKP Kepri, Ir. Ade Ovita, menjelaskan beberapa perbedaan antara SKPPHP dengan dokumen sebelumnya, SIPPHP.

“Selain penghapusan retribusi, cakupan kegiatan SKPPHP diperluas untuk mencakup UPI/pelaku usaha pengolahan hasil perikanan,” kata Ade.

“Selain itu, metode verifikasi lapangan kini tidak hanya dilakukan secara tatap muka, tapi juga melalui metode daring dengan memanfaatkan teknologi informasi,” sambungnya.

UPI atau pelaku usaha yang terdata akan terus mendapatkan pembinaan dari DKP Kepri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk olahan hasil perikanan mereka, serta memperluas pasar atas produk-produk berkualitas.

Kepala DKP Kepri, Dr. Said Sudrajat, mengajak semua pemilik atau penanggungjawab UPI/pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendataan dan pembinaan ini.

“Dengan adanya data dan informasi yang valid, diharapkan kita dapat mengambil kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini, serta meningkatkan kapasitas produksi UPI/pelaku usaha untuk menghasilkan produk olahan perikanan yang berkualitas,” tutupnya.

Penulis: Albet
Editor: Habibi

Pos terkait