KABARTIGA.ID – Indonesia sering dibanggakan sebagai negara yang majemuk. Dengan lebih dari 1.300 suku, ratusan bahasa daerah, dan enam agama resmi yang diakui. Namun dalam bayang-bayang kemajemukan itu, tersembunyi bara lama yang kembali menyala: intoleransi.
Dalam beberapa bulan terakhir, kita kembali disuguhkan berita-berita yang mencederai semangat kebhinekaan. Sebut saja penolakan terhadap pembangunan rumah ibadah umat Kristen di beberapa daerah, pelarangan ibadah di rumah pribadi, sampai ujaran kebencian di media sosial yang ditujukan kepada kelompok agama tertentu. Kejadian ini bukanlah insiden tunggal. Ia adalah puncak dari gunung es bernama intoleransi yang terus dipelihara oleh diamnya negara dan matinya empati sosial.
Wajah Lama dengan Pola Baru
Intoleransi di Indonesia bukan hal baru. Sejak awal reformasi, kita telah menyaksikan berbagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas, baik secara agama, etnis, maupun ideologi. Namun kini, wajah intoleransi tampil lebih canggih, menggunakan media sosial sebagai panggung, memanfaatkan politik identitas, serta membungkus kebencian dengan jargon moral dan keagamaan.
Ironisnya, aksi-aksi ini kerap didiamkan atau bahkan dibenarkan oleh sebagian pihak, termasuk aparat dan tokoh masyarakat. Beberapa pelaku intoleransi justru mendapat ruang bicara di forum-forum publik, mengisi mimbar keagamaan, bahkan berlaga dalam kontestasi politik. Ketika intoleransi dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka ia menjelma menjadi normalitas baru yang berbahaya.
Lebih memprihatinkan lagi, korban intoleransi bukan hanya orang dewasa. Anak-anak pun ikut merasakan dampaknya. Dipaksa pindah sekolah karena kepercayaannya, mengalami perundungan, bahkan harus menyembunyikan identitas keyakinannya demi diterima dalam pergaulan.
Antara Hukum dan Keteladanan
Secara normatif, konstitusi kita jelas berpihak pada kebebasan beragama. Pasal 29 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Artinya, negara memiliki tanggung jawab hukum untuk melindungi hak-hak konstitusional setiap warga, tanpa pandang mayoritas atau minoritas.
Namun, dalam praktiknya, jaminan konstitusi ini kerap dikalahkan oleh tekanan massa. Alih-alih menegakkan hukum, aparat seringkali mengambil jalan “damai” yang justru menyudutkan kelompok minoritas. Proses perizinan rumah ibadah yang seharusnya administratif, berubah menjadi arena tarik-ulur kekuasaan yang menempatkan warga minoritas pada posisi tawar yang lemah.
Di sinilah pentingnya keteladanan. Hukum saja tidak cukup jika elite politik dan tokoh agama tidak menunjukkan komitmen terhadap toleransi. Kita butuh pemimpin yang berani bersuara saat minoritas ditindas, bukan hanya pandai berbicara tentang kerukunan saat kampanye. Kita butuh guru, ustaz, pastor, biksu, dan pemuka adat yang tidak hanya mengajarkan ibadah, tetapi juga menyemai nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap sesama.
Tanggung Jawab Kolektif
Meski negara memegang peran penting, mengatasi intoleransi tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada pemerintah. Masyarakat juga punya tanggung jawab moral. Dalam banyak kasus, intoleransi tumbuh subur karena kita terlalu sering diam. Kita membiarkan ujaran kebencian berlalu di grup WhatsApp keluarga, kita tertawa saat ada candaan yang merendahkan kelompok lain, dan kita memilih aman saat menyaksikan ketidakadilan menimpa tetangga.
Kita lupa bahwa toleransi bukan hanya soal membiarkan orang lain berbeda. Toleransi adalah keberanian untuk membela orang yang berbeda, meski kita sendiri tidak sepakat dengannya. Ini bukan perkara agama semata, tetapi soal martabat manusia.
Dalam keluarga, orang tua perlu mengajarkan anak tentang pentingnya menghargai perbedaan sejak dini. Di sekolah, guru harus menjadi teladan yang mengayomi semua murid tanpa memandang latar belakang. Di kampus, mahasiswa perlu membuka ruang diskusi yang inklusif, bukan memperkuat eksklusivisme ideologis. Di media sosial, kita bisa menjadi agen penyebar narasi positif, bukan justru menyalakan api kebencian.
Membenahi Akar, Bukan Hanya Gejala
Mengatasi intoleransi tidak cukup dengan menindak pelaku atau menenangkan korban. Kita harus berani membenahi akar persoalannya: sistem pendidikan yang kurang inklusif, pengaruh politik identitas yang kian dominan, serta minimnya ruang perjumpaan antarumat beragama. Pemerintah harus mendorong lebih banyak dialog lintas iman dan memastikan kurikulum pendidikan mengedepankan nilai-nilai pluralisme.
Media juga punya peran strategis dalam membentuk opini publik. Pemberitaan yang adil, narasi yang seimbang, serta keberpihakan terhadap kelompok rentan akan menjadi oksigen bagi demokrasi yang sehat. Sementara itu, ormas-ormas keagamaan besar seperti NU, Muhammadiyah, dan PGI harus terus menjadi garda depan dalam menegakkan semangat kebhinekaan yang otentik.
Indonesia tidak kekurangan contoh baik. Di banyak tempat, kita masih bisa menemukan kampung yang warganya saling membantu membangun masjid dan gereja berdampingan, anak-anak yang bermain tanpa tanya soal agama, dan tokoh masyarakat yang merangkul semua pihak tanpa memandang warna kulit atau kepercayaan. Namun kisah-kisah semacam ini seringkali tenggelam dalam riuhnya berita kebencian.
Sudah saatnya kita menolak bungkam. Sudah waktunya kita berhenti menoleransi intoleransi. Jika kita ingin masa depan Indonesia tetap utuh sebagai rumah bersama, maka kita harus mulai dari sekarang. Dengan berani, dengan jujur, dan dengan kasih yang melampaui sekat-sekat yang dibuat manusia.
