KABARTIGA.ID, Batam – Seorang pria berinisial SY (29) ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) di pinggir Jalan Raya Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Personel Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang laki-laki bernama SY dikarenakan memiliki, menyimpan, membawa, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, Senin (25/8/2025).
SY ditangkap saat melintas di jalan Tanjung Riau, Kamis (21/8). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu tas hitam berisi empat bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu.
Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di kawasan Komplek Windsor Square. Dari lokasi tersebut, ditemukan dua plastik bening berisi sabu.
“Total barang bukti yang disita dari pelaku sebanyak 444,28 gram,” jelas Anggoro.
Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. SY ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.











