Satreskrim Polresta Tanjungpinang Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

KABARTIGA, TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada hari Rabu (22/06/22).

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban H. S.I.K mengatakan bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 19 juni 2022 sekira pukul 20.00 wib korban inisial RA (17) menghubungi sdr. terlapor DL (23) untuk mencarikan tempat kost dan tempat kerja, kemudian DL menawarkan RA untuk menginap di tempat kerja DL yang mana tempat tersebut merupakan sebuah ruko dan sekaligus tempat tinggal terlapor DL di daerah Sei jang. Kec Bukit Bestari.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Studi: Tingkat Pendidikan yang Tinggi Turunkan Risiko Demensia

Korban akhirnya setuju tinggal di tempat pelaku dan ditempat tersebut pelaku melakukan tindakan bejatnya sebanyak dua kali. Kemudian, pada pagi harinya korban menceritakan kepada orang tua angkatnya, dan orang tua angkatnya melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Selanjutnya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/108/VI/2022, Tim Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat laporan bahwa ada pelapor yang melaporkan telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan tersangka ada di bawa sehingga dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban.

“Hingga saat ini, tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya,” tutup Kasatreskrim.

Sumber: HumasPolresTanjungpinang

Pos terkait