KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menggagalkan upaya peredaran 4,9 kilogram narkotika golongan I jenis sabu yang hendak dibawa tiga penumpang pesawat melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Nestor Simanihuruk, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya rencana pengiriman sabu ke Jakarta dan Surabaya melalui Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah.
“Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang akan dibawa menuju Jakarta dan Surabaya melalui Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah pada Kamis,” ujar Nestor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim BNNP Kepri bergerak ke Bandara Raja Haji Fisabilillah dan berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) serta Bea Cukai untuk melakukan penindakan.
Penyelidikan dilakukan pada pukul 14.07 WIB di area bandara dengan melakukan pengamatan terhadap ciri-ciri orang yang diduga membawa narkotika. Setelah mendapati penumpang yang sesuai dengan informasi, petugas BNNP Kepri langsung mengamankan tiga pelaku berinisial MAH, J, dan AS.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 4.889,95 gram, serta lima unit telepon genggam,” kata Nestor.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di BNNP Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
