KABARTIGA.ID, Bintan — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar sosialisasi bertema Keluar Negeri Asyik dengan Paspor Elektronik di Ballroom Hotel Melayu Berdendang, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan paspor yang kini berbasis elektronik, sehingga pengurusan dokumen perjalanan menjadi lebih mudah dan aman.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai paspor elektronik, mulai dari manfaat, keunggulan, hingga prosedur pengurusannya. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang lebih jelas sebelum mengajukan permohonan paspor.
Kepala Seksi Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Reza Anugerah, menjelaskan bahwa paspor elektronik telah dilengkapi chip dan sistem biometrik. Teknologi ini berfungsi untuk meningkatkan keamanan data pribadi sekaligus memperlancar proses pemeriksaan imigrasi di luar negeri.
“Teknologi ini akan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian di luar negeri, sehingga pemegang paspor dapat bepergian dengan lebih tenang dan percaya diri,” ujar Reza.
Selain itu, pihak Imigrasi juga menyampaikan informasi mengenai tarif layanan paspor sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp650.000, sedangkan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh dikenakan tarif yang sama dengan paspor baru. Sementara itu, paspor rusak dan hilang masing-masing dikenakan biaya Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta, Suwanto, menanyakan terkait pengurusan paspor di luar domisili. Menanggapi hal tersebut, staf Imigrasi Tanjung Uban, Muhammad Harry Meilan, menjelaskan bahwa pengurusan paspor di luar domisili pada prinsipnya sama dengan pengurusan paspor pada umumnya.
“Pemohon hanya perlu melampirkan surat keterangan yang menjelaskan alasan pengurusan paspor di kantor imigrasi tersebut, misalnya surat keterangan bekerja atau kuliah,” jelas Harry.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami prosedur pengurusan paspor dengan baik sejak awal. Dengan pemahaman yang jelas, proses permohonan paspor dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan nyaman.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat benar-benar memahami layanan paspor elektronik, mulai dari manfaat hingga prosedur pengurusannya, sehingga proses permohonan menjadi lebih mudah,” kata Adi.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian, mempermudah akses layanan, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kelengkapan dokumen perjalanan. Kantor Imigrasi Tanjung Uban berkomitmen untuk terus menghadirkan sosialisasi dan pendampingan guna membantu masyarakat dalam setiap tahapan pengurusan paspor.
