KABARTIGA.ID, Bintan – Temuan tujuh pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, yang terindikasi memiliki perilaku LGBT menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bintan dan pemerintah daerah.
Menyikapi temuan tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Dinas Sosial, serta sejumlah instansi terkait untuk membahas langkah penanganan dan pembinaan terhadap para pelajar tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bintan, Bani Suparti, mengatakan pihaknya tidak ingin kondisi tersebut berkembang dan memberikan pengaruh terhadap siswa lainnya, sehingga diperlukan langkah cepat dan terukur dari seluruh pihak terkait.
“Kami di Komisi III DPRD Kabupaten Bintan tidak ingin kondisi ini meluas dan berdampak kepada siswa lainnya. Karena itu kami memanggil pihak sekolah dan instansi terkait untuk mencari solusi serta melakukan penanganan terhadap tujuh siswa SMP di Seri Kuala Lobam yang terindikasi LGBT,” ujar Bani Suparti, Jumat (19/6/2026).
Dalam RDP tersebut, Komisi III meminta pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait untuk melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan secara intensif terhadap ketujuh pelajar tersebut.
Menurut Bani, para siswa tersebut telah mendapatkan pendampingan dan penanganan di RSJKO EHD Tanjunguban sebagai bagian dari upaya pembinaan dan asesmen lebih lanjut.
“Alhamdulillah, tujuh siswa SMP itu sudah mendapatkan penanganan di RSJKO EHD Tanjunguban. Mereka mendapatkan bimbingan dan pendampingan secara serius agar tidak lagi menunjukkan perilaku LGBT dan dapat berkembang secara positif di lingkungan sosial maupun pendidikan,” katanya.
Selain melakukan pembinaan terhadap siswa yang terindikasi LGBT, DPRD Kabupaten Bintan juga meminta pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas peserta didik, baik saat proses belajar mengajar maupun ketika berada di luar kelas.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mendeteksi secara dini berbagai persoalan yang berpotensi memengaruhi perkembangan karakter dan perilaku siswa.
Komisi III juga mendorong sekolah untuk melibatkan berbagai instansi dalam kegiatan edukasi rutin, seperti upacara bendera setiap hari Senin. Instansi yang diharapkan dapat memberikan penyuluhan antara lain Kepolisian, Dinas Kesehatan atau Puskesmas, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Melalui langkah tersebut, DPRD berharap tercipta lingkungan sekolah yang kondusif, sekaligus memperkuat pemahaman siswa mengenai nilai-nilai sosial, kesehatan, dan pembentukan karakter.
“Kami meminta pihak sekolah melakukan deteksi dini, asesmen, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap peserta didik. Pengawasan harus dilakukan secara aktif agar berbagai persoalan dapat dicegah sejak awal,” tutup Bani Suparti.
