Dishub Kecewa Tingkat Kesadaran untuk Lakukan Uji Kir di Tanjungpinang Minim

Seorang petugas Dishub Tanjungpinang tengah melakukan uji Kir kendaraan. Foto: Dok Dishub Tanjungpinang untuk Kabartiga.id

KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menyatakan kekecewaan terhadap tingkat kesadaran masyarakat yang rendah dalam melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji kir.

Selama tahun 2023, hanya 20 persen dari jumlah kendaraan yang seharusnya, yaitu sekitar 4.700 kendaraan, yang melakukan uji kir.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, hanya 857 kendaraan yang patuh dan sekitar 750 yang berhasil lolos uji.

“Pada tahun 2024, tidak ada lagi biaya retribusi yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat melakukan uji kir,” kata Patuan pada Selasa (23/1/2024).

“Sebelumnya, pengendara biasanya harus membayar sekitar Rp 60-70 ribu,” sambungnya.

Patuan berharap bahwa dengan penghapusan pungutan uji kir, kesadaran masyarakat untuk memeriksakan kendaraannya akan meningkat. Meskipun telah digratiskan, pada Januari 2024 ini belum terlihat peningkatan animo masyarakat untuk melakukan uji kir, dengan hanya 36 kendaraan yang telah melaksanakan uji kir.

“Belum ada lonjakan animo masyarakat,” ungkapnya.

Patuan menjelaskan bahwa alasan pemilik kendaraan enggan melakukan uji kir adalah karena harus mengeluarkan biaya besar setelah pemeriksaan kelayakan.

Dengan adanya kebijakan gratis, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk melakukan uji kir dan menjaga kelayakan kendaraannya.

Penulis/Editor: Albet

Pos terkait