KABARTIGA.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) untuk periode 2025-2045.
Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan kebudayaan nasional, yang mengintegrasikan kebudayaan sebagai pilar utama menuju Indonesia yang lebih bahagia dan sejahtera.
Perpres ini lahir sebagai respons terhadap kebutuhan dokumen strategis kebudayaan jangka panjang. Selain memfokuskan pada pelestarian warisan budaya, RIPK juga mengembangkan kebudayaan sebagai penguatan identitas nasional dan kontribusi Indonesia di kancah global.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Visi besar RIPK 2025-2045 adalah “Indonesia Bahagia Berlandaskan Keanekaragaman Budaya yang Mencerdaskan, Mendamaikan, dan Menyejahterakan”. Visi ini menekankan bahwa kebudayaan adalah aset nasional yang harus dijaga, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Hilmar Farid menyatakan bahwa kebijakan ini menjawab tantangan globalisasi dan perubahan zaman.
“RIPK 2025-2045 tidak hanya tentang pelestarian budaya, tetapi juga bagaimana budaya dapat menjadi kekuatan pendorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini relevan dengan kondisi saat ini, di mana interaksi lintas budaya dan diplomasi internasional berbasis budaya semakin penting,” ujar Hilmar dalam keterangannya pada Senin (14/10/2024) lalu.
Menurut Hilmar, salah satu inovasi penting dari RIPK 2025-2045 adalah penggunaan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebagai alat ukur keberhasilan kebijakan. Pada tahun 2023, IPK Indonesia mencapai 57,13 poin, dan targetnya adalah meningkat menjadi 68,15 poin pada tahun 2045.
“IPK ini akan menjadi tolok ukur penting dalam menilai sejauh mana kebijakan kebudayaan berhasil menghadapi tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Hilmar menegaskan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam pelaksanaan RIPK. Daerah diharapkan aktif menyusun program kebudayaan yang selaras dengan kebijakan nasional, sementara partisipasi masyarakat dan komunitas budaya menjadi kunci keberhasilan implementasi RIPK ini.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan, RIPK 2025-2045 diharapkan dapat menjadikan kebudayaan sebagai kekuatan utama dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: InfoPublik
Editor: Albet