KABARTIGA.ID – Perdebatan mengenai kesetaraan gender di transportasi publik kembali mencuat menyusul kasus kecelakaan KRL yang terjadi belum lama ini. Insiden tersebut tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah kebijakan publik, khususnya terkait penempatan gerbong perempuan.
Pernyataan dari Arifah Fauzi yang mengusulkan agar perempuan ditempatkan di tengah rangkaian, sementara laki-laki berada di bagian depan dan belakang, menjadi titik baru dalam polemik ini.
Gagasan tersebut, jika dilihat dari niat awalnya, berangkat dari kepedulian. Dalam banyak kasus kecelakaan kereta, bagian depan dan belakang memang kerap menjadi titik paling rentan. Menempatkan perempuan di tengah dianggap sebagai langkah untuk meminimalkan risiko korban dari kelompok yang selama ini dinilai lebih rentan. Namun, di sinilah dilema itu muncul: apakah perlindungan berbasis gender seperti ini selaras dengan prinsip kesetaraan?
Kesetaraan gender pada dasarnya tidak menuntut perlakuan yang seragam, melainkan perlakuan yang adil. Dalam konteks sosial, kebijakan seperti gerbong khusus perempuan yang diterapkan oleh KAI Commuter dapat dipahami sebagai langkah afirmatif untuk menjawab realitas tingginya kasus pelecehan di ruang publik. Kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan akan rasa aman, bukan semata-mata keinginan untuk membedakan.
Namun, ketika logika perlindungan ini diperluas ke ranah keselamatan kecelakaan, pendekatannya menjadi problematis. Kecelakaan kereta tidak mengenal jenis kelamin. Risiko ditentukan oleh faktor teknis, posisi gerbong, kecepatan, dan sistem keamanan. Bukan oleh siapa yang berada di dalamnya. Menempatkan laki-laki di depan dan belakang secara implisit mengandaikan bahwa keselamatan dapat “didistribusikan” berdasarkan gender. Ini bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan baru.
Dalam kerangka kebijakan publik, pendekatan seperti ini berisiko mengaburkan fokus utama, yakni keselamatan menyeluruh. Alih-alih mengatur ulang posisi penumpang berdasarkan jenis kelamin, yang lebih mendesak adalah memperkuat sistem keamanan transportasi itu sendiri: perawatan armada, peningkatan teknologi keselamatan, serta respons cepat terhadap kondisi darurat.
Selain itu, wacana ini juga menunjukkan adanya kecenderungan mencampuradukkan dua isu yang berbeda: keamanan sosial dan keselamatan fisik. Gerbong khusus perempuan relevan dalam konteks pencegahan pelecehan, tetapi tidak serta-merta menjadi solusi dalam mitigasi kecelakaan. Ketika kedua isu ini disatukan dalam satu kebijakan, arah kebijakan menjadi kabur dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Lebih jauh, pernyataan publik dari pejabat negara memiliki implikasi yang luas. Ia bukan sekadar opini, melainkan sinyal kebijakan. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menyampaikan gagasan menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa keselamatan dapat diprioritaskan bagi kelompok tertentu saja.
Pada akhirnya, perdebatan tentang kesetaraan gender di KRL seharusnya tidak terjebak pada dikotomi sederhana antara perempuan dan laki-laki. Fokus utama yang perlu ditegaskan adalah bahwa transportasi publik harus aman bagi semua. Kesetaraan tidak berarti menukar posisi risiko, melainkan memastikan bahwa tidak ada satu pun penumpang yang berada dalam risiko yang seharusnya bisa dicegah.
Kebijakan yang baik bukan hanya yang lahir dari niat baik, tetapi juga yang berpijak pada prinsip keadilan dan rasionalitas. Dalam konteks ini, keselamatan universal harus menjadi pijakan utama. Sebab, pada akhirnya, rel kereta tidak pernah memilih siapa yang harus selamat, tetapi kebijakan manusialah yang menentukan seberapa besar peluang keselamatan itu dimiliki oleh semua.
