Polresta Tanjungpinang Amankan 18 Orang Bawa Miras dan Tuak dalam Operasi Pekat 2025

KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polresta Tanjungpinang melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Fokus penindakan dilakukan pada 8 hingga 9 Mei 2025, dengan menyasar berbagai tindak pidana ringan (Tipiring).

Sebanyak 33 personel dari Satuan Samapta Polresta Tanjungpinang dikerahkan dalam kegiatan ini. Mereka ditugaskan untuk menindak berbagai pelanggaran hukum ringan, termasuk konsumsi minuman keras, gangguan ketertiban umum, serta tindak kriminal lainnya.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Samapta, AKP Adam Yulizar Sasono, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib di tengah masyarakat.

“Kita menindak segala bentuk tindak pidana ringan, termasuk konsumsi alkohol atau keadaan mabuk di tempat umum,” tegas AKP Adam, Jumat (9/5/2025).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan di kawasan Jembatan Dompak karena kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat botol minuman keras dan dua kantong plastik berisi tuak.

“Seluruh pelaku telah dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut AKP Adam.

Para pelaku dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 492 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang perbuatan mabuk di tempat umum. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Pos terkait