KABARTIGA.ID, Batam – Sebanyak 73 kontainer berisi limbah elektronik ilegal terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 22–27 September 2025. Masuknya limbah berbahaya ini disebut sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 106.
Menanggapi temuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum agar para pihak yang terlibat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik yang menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah dari negara lain.
“Pemerintah tegas melindungi lingkungan hidup dari ancaman limbah berbahaya dan beracun (B3). Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana,” ujar Hanif dalam keterangannya, dikutip Senin (6/10/2025).
Hanif memastikan seluruh 73 kontainer limbah elektronik ilegal tersebut akan segera dikirim kembali (re-ekspor) ke negara asalnya, yakni Amerika Serikat.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini bermula dari hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang menemukan indikasi pemasukan e-waste (sampah elektronik) melalui Pelabuhan Batu Ampar. Setelah dilakukan koordinasi, KLH/BPLH menyurati Bea Cukai untuk mencegah barang-barang tersebut keluar dari pelabuhan dan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan pengimpor.
Dari hasil pemeriksaan fisik bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, dipastikan seluruh kontainer berisi barang ilegal milik PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH menyebutkan, isi kontainer termasuk dalam kategori limbah B3 B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), CPU, hard disk, kabel karet, dan komponen elektronik bekas lainnya.
Akan Dibawa ke Ranah Hukum
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, pemerintah akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan didenda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar, sesuai Pasal 106 UU No 32 Tahun 2009,” jelas Rizal.
Ia menyebut, kasus ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih marak terjadi. Pemerintah, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak yang terlibat.
“Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Rizal menegaskan, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah dunia.
“Penegakan hukum lingkungan hidup yang konsisten menjadi kunci utama untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian ekosistem, dan memastikan keberlanjutan lingkungan di Tanah Air,” pungkasnya.