KABARTIGA.ID, BINTAN – Pembangunan Taman Kota Kijang di Kabupaten Bintan yang menjadi salah satu proyek penataan ruang publik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk sementara dihentikan. Penghentian dilakukan menyusul adanya surat keberatan dari PT Antam terkait status lahan yang digunakan untuk proyek tersebut.
Proyek yang didanai melalui APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp4,8 miliar itu sebelumnya telah mencapai progres pembangunan sekitar 40 persen.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkim) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu, mengatakan penghentian sementara dilakukan setelah pihaknya menerima surat keberatan dari PT Antam yang menyatakan lahan proyek belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.
“Kami sudah menempuh seluruh proses sebelum pembangunan dilakukan. Sebelumnya juga sudah ada proyek pemerintah yang dibangun di kawasan tersebut,” ujar Said, Selasa (30/6).
Said mengaku heran lantaran berbagai proyek pemerintah yang telah dibangun di lokasi tersebut sebelumnya tidak pernah dipersoalkan. Namun, ketika Pemerintah Provinsi Kepri mulai melakukan penataan kawasan melalui pembangunan Taman Kota Kijang, justru muncul keberatan dari pihak perusahaan.
“Dengan adanya surat keberatan dari pihak perusahaan, untuk sementara pembangunan kami tangguhkan meskipun progresnya sudah mencapai 40 persen,” katanya.
Ia juga membantah anggapan yang menyebut penghentian proyek telah menimbulkan kerugian negara. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pembayaran kepada kontraktor pelaksana, yakni CV Halifa Berkah Utama.
“Kegiatan pembangunan kami hentikan sementara dan pekerjaan itu juga belum kami bayarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perkim Kepri, Kartini, menjelaskan penghentian proyek merupakan langkah administratif yang diambil sesuai prosedur hukum setelah diterimanya surat keberatan dari PT Antam.
“Keputusan ini diambil karena adanya surat keberatan dari PT Antam atas pembangunan yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Kartini memastikan tidak ada kerugian negara dalam penghentian sementara tersebut. Menurutnya, sebelum pekerjaan dimulai, Dinas Perkim Kepri juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bintan maupun PT Antam.
“Pada tahap awal tidak ada keberatan dari pihak mana pun. Namun di tengah pelaksanaan pekerjaan muncul surat keberatan sehingga kami juga mempertanyakan hal tersebut,” katanya.
Pemprov Kepri menegaskan pembangunan Taman Kota Kijang merupakan aspirasi masyarakat yang bertujuan mempercantik kawasan perkotaan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan ruang publik dan pengembangan pelaku UMKM.
Menurut Said, proyek tersebut merupakan bagian dari visi Gubernur Kepri untuk menghadirkan kawasan Kota Kijang yang lebih representatif dan nyaman bagi masyarakat.
“Pembangunan ini diharapkan mampu memperkuat sektor UMKM sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri telah meminta pendampingan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada 17 Juni 2026, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perkim Kepri, BPKP Pusat, PT Antam, dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintan telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Selain itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga telah mengirimkan surat kepada PT Antam pada 23 Juni 2026 untuk membahas status penggunaan lahan sekaligus membuka peluang agar pembangunan dapat dilanjutkan.
Saat ini, Pemprov Kepri masih menunggu arahan dari BPKP serta hasil pembahasan bersama PT Antam terkait penyelesaian status lahan.
“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini melalui jalur resmi, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pembangunan dapat dilanjutkan dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” kata Said.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Antam belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim kepemilikan lahan yang menjadi dasar penghentian sementara proyek pembangunan Taman Kota Kijang tersebut.
