Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Layanan Internet Diskominfo Kepri Tahun 2023–2024

KABARTIGA.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun anggaran 2023–2024.

Saat ini, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri masih berada pada tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, membenarkan bahwa sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus tersebut.

“Memang ada, namun sifatnya baru sekadar dimintai klarifikasi dan tahapannya masih penyelidikan,” kata Senopati, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan masih difokuskan untuk mencari dan memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana sebelum proses hukum ditingkatkan ke tahap berikutnya.

“Untuk siapa saja yang dipanggil, nanti kita cek dulu. Karena kita masih mencari peristiwa kejadiannya terlebih dahulu,” ujarnya.

Senopati menegaskan, Kejati Kepri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik secara terbuka sesuai dengan tahapan penyelidikan yang sedang berjalan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,2 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 untuk pengadaan layanan sewa internet berbasis fiber optic dengan kapasitas 800 Mbps selama 12 bulan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami proses pengadaan tersebut, termasuk mekanisme pelaksanaan dan penggunaan anggaran, guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Pos terkait