KABARTIGA.ID, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menuntaskan Rapat Finalisasi Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau dengan RTRW Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Lantai 5 Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (22/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febry Gunadian, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan perangkat daerah terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan penataan ruang antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota guna mewujudkan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinkronisasi RTRW menjadi langkah strategis dalam menciptakan keselarasan perencanaan pembangunan antardaerah. Melalui penyelarasan dokumen tata ruang, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mendukung iklim investasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Usai rapat finalisasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk kesepakatan bersama dalam menyelaraskan dokumen perencanaan tata ruang sebagai pedoman pembangunan di masa mendatang.
Kehadiran Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febry Gunadian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam mendukung percepatan sinkronisasi tata ruang sebagai dasar pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Raja Bayu mengatakan, sinkronisasi RTRW memiliki peran penting dalam memberikan arah pembangunan yang jelas sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat.
“Sinkronisasi RTRW ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan Anambas ke depan. Kami berkomitmen menghadirkan tata ruang yang selaras, berkelanjutan, serta mampu memberikan kepastian bagi investasi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Raja Bayu.
Ia berharap, dengan rampungnya proses sinkronisasi RTRW antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, pelaksanaan pembangunan di wilayah Anambas dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan berdaya saing, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
