KABARTIGA.ID, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui Subdirektorat IV, petugas menggagalkan keberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B yang diduga berperan sebagai agen lapangan dalam proses pemberangkatan kedua CPMI tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, B resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin (8/6/2026) terkait dugaan aktivitas penyelundupan tenaga kerja ilegal melalui Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri segera melakukan penyelidikan dan pengawasan di kawasan pelabuhan.
Hasilnya, petugas berhasil menyelamatkan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua korban, terungkap keterlibatan tersangka B yang diduga menjadi penghubung lokal sekaligus mengatur kebutuhan perjalanan dan dokumen keberangkatan mereka.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka B tanpa perlawanan di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Selain mengamankan tersangka dan kedua korban, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan sebagai sarana operasional, dua paspor milik korban, boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal.
“Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional, tegas, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” tegas Kombes Pol Ronni Bonic dalam siaran persnya, Senin (22/6/2026) malam.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri melalui jalur ilegal serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi praktik TPPO di lingkungan sekitar.
