KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Dr. Ade Angga, S.IP., MM, menilai Kota Tanjungpinang membutuhkan pusat pertumbuhan ekonomi baru guna mengatasi perlambatan ekonomi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Ade Angga saat menghadiri kegiatan Ngopi Bareng bersama Konsul Republic of Singapura-Batam, Mr. Joshua Tham, yang berlangsung di Nasi Ayam Tankee, Kamis (18/6/2026).
Dalam diskusi tersebut, Ade Angga menegaskan bahwa Tanjungpinang harus berani melakukan terobosan dengan menghadirkan kawasan industri sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Menurutnya, selama ini masih banyak pihak yang merasa pesimis Tanjungpinang mampu berkembang seperti Batam maupun Lobam. Padahal, kondisi saat ini justru membuka peluang besar bagi Tanjungpinang untuk menarik investasi industri.
“Ekonomi Tanjungpinang cenderung stagnan atau melambat. Karena itu kita membutuhkan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Salah satu terobosan yang harus dilakukan adalah berani membangun kawasan industri di Tanjungpinang,” ujar Ade Angga.
Ia mengatakan, pola pikir bahwa Tanjungpinang tidak mampu bersaing dengan kawasan industri lain harus segera diubah. Batam yang selama ini menjadi pusat industri di Kepulauan Riau kini menghadapi keterbatasan lahan dan biaya investasi yang semakin tinggi.
“Banyak yang minder dan berpikir kita tidak bisa seperti Batam atau Lobam. Cara berpikir itu harus diubah. Justru sekarang Batam menghadapi keterbatasan lahan dan biaya yang semakin mahal. Tanjungpinang memiliki keunggulan karena lahannya bisa berstatus hak milik,” katanya.
Untuk mendukung upaya tersebut, DPRD Kota Tanjungpinang saat ini mendorong penyusunan dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Industri. Dalam rancangan tersebut, telah diusulkan kawasan industri seluas sekitar 769,3 hektare di Kecamatan Bukit Bestari, Kecamatan Tanjungpinang Timur seluas sekitar 361,3 hektare, serta Kecamatan Tanjungpinang Kota seluas 16,39 hektare.
Ade Angga menjelaskan, kawasan industri yang dirancang nantinya akan memiliki berbagai peruntukan strategis, seperti industri halal, logistik, pengolahan makanan, teknologi tinggi, manufaktur, pengolahan hasil laut, pengolahan limbah plastik, hingga sektor bioteknologi.
Selain mendorong regulasi, Ade Angga juga merekomendasikan agar pemerintah daerah mulai menyiapkan lahan industri secara bertahap. Menurutnya, persoalan lahan selalu menjadi kendala utama ketika investor datang untuk melakukan survei dan penjajakan investasi.
“Sering kali investor datang dan tertarik berinvestasi, tetapi ketika turun ke lapangan mereka terkendala masalah lahan. Karena itu pemerintah harus mulai menyiapkan lahan sejak sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perda Kawasan Industri tidak hanya berfungsi memetakan wilayah dan jenis industri yang dapat dikembangkan, tetapi juga menjadi instrumen untuk mempermudah investor mendapatkan lokasi usaha yang siap digunakan.
“Kami berharap pemerintah kota dapat melakukan pembebasan lahan secara bertahap dan menyiapkan fasilitas pendukung seperti jaringan air bersih, listrik, jalan, dan infrastruktur lainnya. Dengan begitu, ketika investor datang, mereka bisa langsung berinvestasi tanpa menghadapi banyak hambatan,” pungkasnya.
Ade Angga berharap kehadiran kawasan industri baru dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi Tanjungpinang, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat daya saing daerah di tengah perkembangan ekonomi regional yang semakin kompetitif.











