Laut Cina Selatan dalam UU Pembentukan Kepri Digugat ke MK, Pemohon Minta Diganti Jadi Laut Natuna Utara

KABARTIGA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Permohonan tersebut meminta agar frasa “Laut Cina Selatan” yang tercantum sebagai batas wilayah utara Provinsi Kepri diubah menjadi “Laut Natuna Utara”.

Permohonan itu diajukan oleh warga negara Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dan telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 277/PUU-XXIV/2026.

Bacaan Lainnya

Dalam permohonannya, Zico menggugat ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa batas wilayah sebelah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah “Laut Cina Selatan”.

Menurut pemohon, penggunaan istilah tersebut sudah tidak lagi selaras dengan kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia yang sejak Juli 2017 menetapkan nomenklatur “Laut Natuna Utara” untuk menyebut bagian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan.

Zico berpendapat, masih dipertahankannya frasa “Laut Cina Selatan” dalam undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menciptakan disharmoni antara peraturan perundang-undangan dengan kebijakan resmi pemerintah.

Selain itu, ia menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 disahkan sekitar 15 tahun sebelum pemerintah menetapkan penggunaan nama Laut Natuna Utara. Karena itu, pembaruan nomenklatur dinilai penting agar regulasi tetap relevan dan sejalan dengan perkembangan kebijakan nasional.

Pemohon juga menilai penggunaan istilah lama dapat menimbulkan kerancuan terkait batas wilayah serta pengakuan terhadap kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di kawasan tersebut.

Dalam petitumnya, Zico meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukannya. Ia juga meminta MK menyatakan frasa “Laut Cina Selatan” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2002 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Laut Natuna Utara”.

Selain itu, pemohon meminta Mahkamah memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sebagai alternatif, apabila Mahkamah Konstitusi memiliki pertimbangan lain, pemohon memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Perkara uji materi tersebut kini menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi sesuai tahapan yang berlaku.

Pos terkait