Sosialisasi Perwako, Pemko Tanjungpinang Optimalkan Penerimaan Pajak Reklame

KABARTIGA, TANJUNGPINANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang menggelar sosialiasi Peraturan Wali Kota Nomor 70 tahun 2021, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kamis (14/10/2021).

Perwako terkait Penyelenggaraan Perizinan dan Tata Cara Izin Reklame di Kota Tanjungpinang ini, diikuti Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala OPD terkait dan pejabat eselon 3 terkait, Camat, dan 30 orang pelaku usaha reklame.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Samsudi mengatakan penyelenggaraan dan izin reklame perlu memiliki regulasi. Peraturan punya peran penting sebagai acuan untuk memastikan reklame yang terpasang di persimpangan-persimpangan utama di kota Tanjungpinang lebih tertata.

“Selama ini, penyelenggaraan reklame menjadi perhatian banyak pihak di kota Tanjungpinang. Karenanya, kita perlu membuat peraturan tentang penyelenggaraan dan izin reklame,” kata Samsudi.

Menurutnya, penggunaan reklame sebagai media informasi publik, baik untuk komersial dan non komersial harus memenuhi aspek legalitas, estetika, keselamatan, kemanfaatan, dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang kota.

Sehingga, terciptanya keamanan dan keselarasan dengan lingkungan agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penyelenggaraan dan izin reklame itu.

“Dengan adanya perwako ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di kota Tanjungpinang. Sehingga sumber PAD dari pajak reklame bisa dioptimalkan,” ucapnya.

Samsudi berpesan kepada para peserta untuk benar-benar menyimak apa yang disampaikan tenaga ahli, supaya perwako yang akan diterbitkan ini dapat dipahami bersama.

“Jangan sungkan untuk bertanya hal-hal yang kurang dipahami. Perwako ini penting guna menata dan membangun kota Tanjungpinang menjadi lebih baik,” harapnya.(Red/Humpro)

Pos terkait