KABARTIGA, TANJUNGPINANG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 88 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi jasa umum pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Sosialisasi diikuti sejumlah pelaku usaha dan pemilik gedung ini dilaksanakan, di aula SMA Negeri 4 Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (31/3/2022).
Kepala DPKP Kota Tanjungpinang Hantoni menyampaikan, selain bertugas untuk pemadaman kebakaran dan penyelamatan, pihaknya juga bertugas membantu untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi umum.
Menurutnya, penarikan retribusi umum yang dilakukan DPKP Tanjungpinang salah satunya melalui pemeriksaan alat pemadam kebakaran di sejumlah tempat usaha.
“Mulai tahun ini (penarikan retribusi alat pemadam). Kita lakukan tahap sosialisasi dulu,” ujarnya.
Ia menyampaikan, sosialisasi dilakukan untuk menjelaskan kepada pelaku usaha atau pemilik gedung terkait penarikan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang akan dilakukan oleh DPKP Tanjungpinang.
“Kita berharap masyarakat atau pelaku usaha ini bisa paham dimana titik masuknya pemungutan retribusi ini sebagai PAD,” ujarnya.
Hantoni menjelaskan yang menjadi sasaran wajib retribusi itu adalah perorangan atau badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan diantaranya seperti perseroan terbatas, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan lainnya.
“Kita targetkan pemungutan retribusi umum pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebesar Rp50 juta,” tuturnya.
Sumber: DiskominfoTanjungpinang