Komisi Informasi Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Kedua Kasus Sengketa Informasi

Komisi Informasi Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Kedua Kasus Sengketa Informasi.

KABARTIGA.ID, TanjungpinangKomisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang adjudikasi kedua terkait perkara sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024.

Sidang yang berlangsung terbuka ini digelar di kantor KI Kepri di Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis (31/10/2024).

Bacaan Lainnya

Sidang mempertemukan pemohon, Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza, dengan Pemerintah Provinsi Kepri selaku termohon. Adjudikasi kedua ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis M. Djuhari, dengan didampingi hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir.

Sidang kali ini bertujuan melanjutkan pembahasan untuk menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi, sebagai salah satu langkah penyelesaian sengketa. Kedua belah pihak diupayakan mencapai kesepakatan bersama dalam proses mediasi ini.

Dalam kasus ini, Pemprov Kepri diwakili oleh tim yang mendapat kuasa dari Sekretaris Daerah, sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Tim tersebut terdiri dari A. Ervarabianti, Kepala Bagian Bantuan Hukum Agus Hilman, S.H., serta Detty Ariessanti, S.H., Analis Hukum Ahli Muda dari Biro Hukum Pemprov Kepri.

Ketua Majelis M. Djuhari berharap proses mediasi dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Jika tak tercapai, sidang akan berlanjut sesuai prosedur, dengan jadwal lanjutan dalam 14 hari ke depan.

Penulis/Editor: Albet

Pos terkait