KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 16 ton pasir timah yang diduga akan dibawa secara ilegal ke Malaysia.
Penindakan dilakukan di Perairan 47 Mil Timur Laut Berakit, Kepulauan Riau, pada Selasa, 24 Februari 2026. Barang bukti yang diamankan berupa 319 karung pasir timah dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram atau total kurang lebih 16 ton. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas pada Senin (23/2). Informasi tersebut menyebutkan adanya kapal yang diduga membawa pasir timah dari Bangka dengan tujuan Malaysia.
“Tim gabungan langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu kapal yang diduga memuat pasir timah secara ilegal tersebut bergerak,” ujar Sodikin dalam keterangannya, Senin (2/3).
Pada Selasa (24/2), tim melakukan pemantauan di sekitar Perairan Berakit dan mendapati sebuah kapal dengan haluan mengarah ke utara atau menuju Malaysia. Petugas kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 319 karung pasir timah dengan total berat sekitar 16 ton. Kapal beserta seluruh muatan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sodikin menegaskan, dugaan pengiriman pasir timah tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan potensi nilai tambah dalam negeri, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia melalui sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya. Kami menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan seluruh pihak,” tegasnya.











