KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar serentak di beberapa lokasi berbeda pada 20 Februari lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial D (42), ZS (20), dan BK ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Tanjungpinang.
“D adalah seorang perempuan yang kami amankan di Perumahan Permata Indah. Sementara itu, ZS kami tangkap di Jalan Pompa Air, dan BK kami amankan di sebuah kos-kosan di kawasan Tanjung Unggat,” ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang diduga siap diedarkan. Dari tangan tersangka D, ditemukan 2,5 gram sabu, sementara ZS memiliki 2,3 gram, dan BK menyimpan 0,6 gram sabu.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui jaringan dan asal-usul narkotika ini. Saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas narkoba.