KABARTIGA.ID, Anambas – Dua pria berinisial DK dan AK, yang merupakan tenaga honorer di PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 25 April 2025, di dua lokasi berbeda. Kepala Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah menahan dua tersangka, DK dan AK, masing-masing sekitar pukul 19.00 WIB dan 19.30 WIB di lokasi berbeda,” kata AKP Simanjuntak.
Penggerebekan dilakukan di dua titik, yakni di Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa, dan di Jalan Bakar Batu RT 001/RW 001, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan. Dari tangan DK, polisi menyita sabu seberat 0,89 gram, sementara dari AK ditemukan sabu seberat 5,37 gram.
“Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
DK dan AK kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Narkotika. DK terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara AK menghadapi ancaman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Saya mengimbau warga terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari kita jaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Sumber : batamnews
