KABARTIGA.ID, Batam – Seorang warga Baloi Kolam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial GT, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang dalam kasus dugaan pengrusakan rumah warga.
GT ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Minggu (11/5/2025). Ia kemudian langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap GT dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali kami panggil untuk diperiksa, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan polisi,” ujar Debby dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025).
Debby menjelaskan bahwa penyidik kemudian mengambil langkah hukum dengan menjemput GT untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan, GT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Barelang.
GT akan ditahan selama 21 hari ke depan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penahanan GT memicu respons dari warga Baloi Kolam. Pada Minggu (11/5/2025) malam, sejumlah warga mendatangi Mapolresta Barelang untuk meminta penjelasan mengenai penahanan GT. Mereka menunjukkan solidaritas terhadap sesama warga yang diamankan polisi.
Sebagian warga bertahan hingga dini hari. “Ada juga yang bertahan sampai pukul 02.30 WIB,” ungkap salah seorang anggota di Polresta Barelang.
Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Sumber : Tribunbatam.id