KABARTIGA.ID, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau masih menunggu pelimpahan penanganan kasus dugaan penipuan daring (scamming) dan investasi online ilegal yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Apartemen Baloi View, Batam. Saat ini, proses pemeriksaan masih dilakukan pihak Imigrasi.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari mengatakan, kasus tersebut belum dilimpahkan ke penyidik kepolisian karena pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan digital forensik terhadap sejumlah barang bukti elektronik yang dikirim ke Jakarta.
“Belum dilimpahkan ke kami. Saat ini masih ditangani Imigrasi karena mereka masih melakukan pemeriksaan dan digital forensik terhadap perangkat elektronik,” ujar Arif, Minggu (18/5).
Ia menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Kepri tetap terlibat dalam proses penyelidikan bersama pihak Imigrasi, khususnya untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.
“Kami terlibat, namun untuk penyidikan awal ini ditangani Imigrasi,” katanya.
Menurut Arif, apabila nantinya ditemukan unsur pidana lain seperti penipuan siber, pencucian uang, maupun tindak pidana teknologi informasi lainnya, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara pidana.
“Namun apabila nanti ditemukan tindak pidana lain, akan diserahkan ke kami untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepri mengungkap dugaan praktik penipuan investasi daring berskala internasional yang beroperasi di Batam. Dalam operasi gabungan pada 6 Mei 2026 lalu, aparat mengamankan 210 WNA dari dua lokasi berbeda yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan penipuan online tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebutkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026. Tim kemudian melakukan pengawasan tertutup selama hampir empat pekan sebelum melakukan penggerebekan.
Dari total 210 WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online. Barang bukti yang diamankan di antaranya 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA itu diduga menjalankan praktik penipuan investasi online dengan modus perdagangan saham dan aset digital. Aparat menduga korban berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Vietnam.
Selain itu, Imigrasi juga menemukan sebagian besar WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Hingga kini, aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pendukung lain, termasuk dugaan keterlibatan pihak di Indonesia.











