KABARTIGA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan dukungan terhadap program beasiswa pendidikan dokter spesialis dan subspesialis yang diinisiasi oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi daring antara Pemerintah Provinsi Kepri dan Kemenko PMK yang digelar pada Senin (7/7/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemprov Kepri yang memberikan beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) secara mandiri melalui skema pembiayaan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Asisten Deputi Peningkatan Sumber Daya Kesehatan Kemenko PMK, Redemtus Alfredo Sani, memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif Pemprov Kepri dalam menjawab kebutuhan tenaga dokter spesialis.
“Langkah ini mencerminkan kepemimpinan daerah yang visioner. Tidak banyak daerah yang berani mengambil langkah konkret seperti ini. Pemerintah Pusat tentu mendukung penuh,” ujarnya.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Direktur Perencanaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Laode Musafin. Ia menilai, inisiatif Kepri sangat relevan dengan persoalan kesenjangan distribusi dokter spesialis di Indonesia.
“Saat ini rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,47 per seribu penduduk, jauh tertinggal dibanding negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang berada di atas 2 per seribu penduduk,” jelas Laode.
Menurutnya, upaya pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di wilayah kepulauan seperti Kepri bersifat mendesak dan strategis.
Dorongan Jalur Afirmasi untuk Dokter Beasiswa
Dalam rapat tersebut, Gubernur Ansar juga menyampaikan harapannya agar para penerima beasiswa, baik dari kalangan PPPK maupun lulusan baru, dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur afirmasi.
“Ini penting untuk menjamin keberlanjutan pengabdian tenaga dokter yang telah kita siapkan dengan beasiswa,” tegas Ansar.
Usulan ini disambut positif oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Pusat Perencanaan dan Kebutuhan ASN BKN RI, M Ridwan, menyatakan bahwa jalur afirmatif berbasis kebutuhan dapat diusulkan oleh daerah.
“Preseden seperti ini pernah terjadi, misalnya untuk pengangkatan tenaga SPPI dalam program MBG sesuai arahan Presiden. Pengadaan ASN berbasis kebutuhan daerah sangat dimungkinkan,” ujar Ridwan.
64 Calon Penerima Diusulkan, Fokus pada Putra Daerah
Berdasarkan pemetaan Dinas Kesehatan Kepri hingga Juni 2025, kebutuhan dokter spesialis dan subspesialis di rumah sakit se-Kepri mencapai 120 posisi. Kebutuhan tertinggi terdapat di RSUD Raja Ahmad Tabib, RSJKO Engku Haji Daud, dan RSUD Embung Fatimah.
Sebagai solusi, Pemprov Kepri mengusulkan 64 calon penerima beasiswa PPDS, yang berasal dari berbagai kategori kepegawaian. Dari jumlah tersebut, 46 orang akan dibiayai oleh Pemprov Kepri, dan 18 lainnya oleh pemerintah kabupaten/kota melalui skema sharing budget.
Program ini diutamakan untuk putra-putri daerah Kepri yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, dinas kesehatan, maupun dari kalangan umum. Para penerima wajib menandatangani kontrak kerja dan akta notaris, serta berkomitmen mengabdi minimal 20 tahun. Jika tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi berupa denda 20 kali lipat dari total beasiswa dan penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR), sesuai dengan MoU bersama Kementerian Kesehatan.
Gubernur Ansar menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pemerataan layanan kesehatan.
“Kita ingin masyarakat Kepri mendapatkan pelayanan dokter spesialis di daerah sendiri, tanpa harus ke luar provinsi,” pungkasnya.











