KABARTIGA.ID – Kasus hukum yang menimpa Thomas Trikasih Lembong. Mantan Menteri Perdagangan dan eks Kepala BKPM, menjadi perhatian banyak pihak. Sosok yang selama ini dikenal sebagai ekonom progresif, kritikus kebijakan negara, dan pendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Bukan karena korupsi atau penyalahgunaan jabatan, tapi karena suara kritisnya yang kerap tak sejalan dengan arus utama kekuasaan.
Kasus ini kembali membuka luka lama: apakah keadilan di Indonesia sungguh berlaku bagi semua? Atau hanya untuk mereka yang tidak dianggap membahayakan status quo?
Dalam berbagai kesempatan, Lembong berbicara soal pentingnya menjaga prinsip konstitusi, membela kebebasan sipil, dan mengkritisi megaproyek yang dinilai kurang matang secara perencanaan. Namun alih-alih diperlakukan sebagai suara demokratis, kritiknya justru tampak menjadi pintu masuk persoalan hukum. Di sinilah publik mulai bertanya-tanya: apakah hari ini orang yang berpikir berbeda harus dihukum?
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia jelas tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Tapi dalam praktik, keadilan sering datang dengan catatan kaki: syarat dan ketentuan berlaku. Rakyat kecil mudah dijerat hukum karena pelanggaran sepele. Sementara elite yang bermain dalam lingkaran kekuasaan kerap mendapat perlindungan. Ketika hukum menjadi alat kekuasaan, maka rasa keadilan hilang, dan kepercayaan publik ikut luntur.
Apa yang menimpa Lembong bukan sekadar persoalan personal. Ini tentang arah demokrasi kita. Tentang apakah negara ini masih menjamin kebebasan berpikir dan berbicara. Jika kritik dibungkam dengan cara-cara yang tidak proporsional, maka ruang publik akan semakin senyap dan itu berbahaya.
Keadilan tidak boleh bersyarat. Ia harus hadir untuk semua, tanpa pandang posisi, jabatan, atau keberpihakan. Jika tidak, kita hanya mewarisi demokrasi secara simbolik, tanpa keberanian untuk menegakkannya secara nyata.











