UMK Kepri 2026 Resmi Naik, Batam Tertinggi Rp5,35 Juta

KABARTIGA.ID, Batam

— Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di seluruh wilayah Kepri resmi mengalami kenaikan. Kepastian tersebut diperoleh setelah Dewan Pengupahan Provinsi Kepri menyepakati hasil pleno usulan UMK dari bupati dan wali kota se-Kepri.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pembahasan dilakukan secara tripartit-plus dengan melibatkan unsur pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, serta akademisi. Hasil pleno selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK).

“Alhamdulillah, Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi telah menyepakati hasil pleno UMK seluruh kabupaten dan kota di Kepri,” ujar Diky di Batam Center, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan, UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di wilayah Kepulauan Riau.

Penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menggantikan formula sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam regulasi baru tersebut, penyesuaian upah menggunakan variabel antara 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding ketentuan lama yang berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.

“Dengan PP 49/2025, kenaikan UMK relatif lebih signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, namun tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan produktivitas daerah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penetapan, Kota Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepri. UMK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982 atau naik 7,38 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna memiliki UMK di bawah UMP. Sesuai ketentuan PP 49/2025, UMK ketiga daerah tersebut disamakan dengan UMP Kepri 2026 sebesar Rp3.879.520.

“Jika UMK kabupaten/kota lebih kecil dari UMP, maka wajib disamakan dengan UMP provinsi,” tegas Diky.

Secara keseluruhan, UMP Kepri 2026 juga mengalami kenaikan menjadi Rp3.879.520 atau naik 7,06 persen dari tahun sebelumnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga membuka ruang pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS). Hingga kini, baru Kabupaten Karimun yang mengajukan UMS untuk sektor granit, sementara daerah lain termasuk Batam belum mengajukan.

“Kami masih membuka waktu sekitar tiga hari setelah 24 Desember untuk pembahasan UMS sebelum 1 Januari 2026,” ujarnya.

Kenaikan UMK 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, mendorong konsumsi domestik, serta tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha di Provinsi Kepulauan Riau.

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Kepri Tahun 2026:

  • Kepulauan Riau: Rp3.879.520 (naik 7,06%, disamakan UMP)
  • Kota Batam: Rp5.357.982 (naik 7,38%)

  • Kabupaten Bintan: Rp4.583.221 (naik 8,92%)

  • Kabupaten Karimun: Rp4.241.935 (naik 7,22%)

  • Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851 (naik 4,77%)

  • Kota Tanjungpinang: Rp3.879.520 (naik 7,06%, disamakan UMP)

  • Kabupaten Lingga: Rp3.879.520 (naik 7,06%, disamakan UMP)

  • Kabupaten Natuna: Rp3.879.520 (naik 7,06%, disamakan UMP)

Pos terkait