Angka Perceraian di Dabo Singkep Turun pada 2025, Gugatan Istri Masih Dominan

KABARTIGA.ID, Lingga – Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, mencatat sebanyak 226 perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 262 perkara.

Humas Pengadilan Agama Dabo Singkep, Yasin, mengatakan bahwa sepanjang 2025 perkara perceraian masih didominasi oleh gugatan yang diajukan pihak perempuan. “Dari total 226 perkara yang kami tangani, mayoritas merupakan gugatan cerai dari pihak istri,” ujar Yasin saat ditemui, Kamis (8/1/2026).

Bacaan Lainnya

Ia merinci, dari 226 perkara tersebut, sebanyak 151 merupakan perkara gugatan cerai, sementara 75 lainnya adalah permohonan cerai talak. Meski demikian, Pengadilan Agama tetap mengedepankan upaya mediasi bagi setiap pasangan yang mengajukan perceraian.

“Selama proses penanganan perkara, kami tetap melakukan mediasi. Dari jumlah tersebut, sekitar tujuh perkara tidak sampai ke tahap sidang perceraian karena pasangan memutuskan untuk rujuk,” jelasnya.

Yasin membandingkan dengan tahun 2024, di mana perkara yang masuk terdiri dari 151 gugatan cerai dan 111 permohonan cerai talak. “Pada tahun 2025 ini, Alhamdulillah terjadi penurunan khususnya pada perkara permohonan cerai dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yasin menyebutkan bahwa faktor utama penyebab perceraian adalah pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga, terutama akibat persoalan ekonomi keluarga.

“Sebagian besar alasan perceraian disebabkan oleh perselisihan berkepanjangan karena masalah ekonomi. Sementara itu, usia pasangan yang mengajukan perceraian didominasi rentang 25 hingga 35 tahun,” pungkasnya.

Pos terkait