Limbah Minyak Hitam di Perairan Bintan Ganggu Nelayan dan Pariwisata

Karung goni berisi limbah minyak hitam terdampar di kawasan Pantai Trikora, Kabupaten Bintan, Kepri, Selasa (3/2/2026). Sumber: ANTARA

KABARTIGA.ID, Bintan – Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Syukur Harianto, menyatakan pencemaran limbah minyak hitam di perairan Bintan telah mengganggu aktivitas tangkapan nelayan sekaligus sektor pariwisata.

Syukur menyebutkan, dalam beberapa hari terakhir ratusan kantong minyak hitam yang dikemas menggunakan karung goni ditemukan terdampar di kawasan pesisir dan perairan laut Bintan. Lokasi terdampak meliputi Kawal, Teluk Bakau, Malang Rapat, Trikora hingga Ujung Berakit.

Bacaan Lainnya

“Kondisi ini berpotensi mengotori alat tangkap nelayan dan mencemari hasil tangkapan ikan dengan zat kimia berbahaya. Jika dikonsumsi, ikan tersebut dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat, termasuk risiko stunting dan gizi buruk,” ujar Syukur di Bintan, Selasa.

Selain berdampak pada nelayan, cemaran minyak hitam juga dinilai mengganggu objek wisata di sepanjang pesisir timur Bintan yang selama ini menjadi tujuan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung dan beraktivitas di kawasan pantai karena khawatir terpapar limbah minyak.

“Dampaknya bisa meluas, hotel dan resort di Bintan terancam sepi pengunjung,” katanya.

Untuk itu, KNTI mendorong pemerintah bersama para pemangku kepentingan segera mengambil langkah konkret dalam penanganan cemaran minyak hitam, setidaknya melalui aksi pembersihan bersama di laut dan pesisir pantai.

Syukur juga menyoroti persoalan pencemaran minyak hitam yang terus berulang setiap tahun tanpa solusi jangka panjang yang jelas.

“Kami berharap pemerintah mampu menjawab persoalan ini secara tuntas, termasuk menindak tegas pelaku pembuangan limbah minyak hitam di perairan Bintan,” tegasnya.

KNTI menduga minyak hitam tersebut berasal dari limbah sisa pembakaran kapal, baik oli maupun solar. Limbah diduga dimasukkan ke dalam karung goni lalu dibuang ke laut oleh kapal-kapal yang melintasi perairan Indonesia, hingga terbawa arus ke wilayah Bintan. Modus serupa disebut telah terjadi selama belasan tahun.

Selain penindakan, KNTI juga mendorong peningkatan patroli laut untuk mencegah pembuangan limbah minyak kapal secara ilegal, khususnya di perairan Bintan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Uban, Alfaizul, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengerahkan personel dalam aksi pembersihan karung minyak hitam secara serentak di perairan Bintan pada Rabu (4/2).

“Hari ini kami melaksanakan rapat lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sudah disepakati langkah penanggulangan terhadap pencemaran minyak hitam ini,” ujarnya.

Namun demikian, Alfaizul mengakui adanya kendala dalam patroli pengawasan rutin terhadap kapal-kapal yang melintasi perairan Indonesia. Ia menyebut kapal-kapal tersebut diduga memanfaatkan musim angin utara untuk membuang limbah minyak ke laut.

“Saat ini tinggi gelombang mencapai tiga meter, sehingga kapal pengawasan PLP sulit menembus zona tersebut. Kami membutuhkan armada yang lebih memadai agar patroli tetap bisa dilakukan dalam segala kondisi cuaca,” katanya.

Pos terkait