KABARTIGA.ID, Bintan – Aktivitas penimbunan lahan di wilayah RT 03 RW 04, Kampung Budi Mulia, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terus menjadi sorotan publik. Selain persoalan legalitas dan kewenangan, dampak sosial terhadap nelayan setempat mulai mengemuka.
Sejumlah nelayan mengaku kegiatan penimbunan tersebut berdampak langsung terhadap area tambatan perahu dan kondisi perairan di sekitar lokasi. Material timbunan disebut-sebut masuk ke alur sungai yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi parkir perahu nelayan tradisional.
Eri, salah seorang nelayan terdampak, mengatakan aktivitas penimbunan menyebabkan debu menutupi perahu serta mempersempit alur sungai.
“Bot kami yang parkir di alur sungai bersebelahan dengan lokasi penimbunan selalu tertutup debu. Sungai yang kami jadikan lahan parkir bot nelayan semakin kecil dan mengalami pendangkalan karena tanah timbun tersebut turun ke sungai,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah segera turun tangan agar persoalan tersebut tidak semakin mengganggu aktivitas melaut warga.
“Kami dari nelayan meminta kepada semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan,” tambahnya.
HNSI Minta Semua Pihak Duduk Bersama
Ketua OKK Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bintan, Adi Alfani, menyatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung pembangunan di daerah. Namun, ia menegaskan seluruh kegiatan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami dari HNSI Bintan tetap mendukung adanya pembangunan di wilayah kita ini, namun semua harus mengikuti aturan. Tentunya tentang dampak dari penimbunan lokasi ini, kami berharap semua pihak duduk bersama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada kesan pembiaran dari pemerintah terhadap persoalan yang menyangkut ruang hidup nelayan.
“Bila ada persoalan maka cari jalan solusinya. Jangan nantinya dari pemerintah terkesan pembiaran dalam persoalan itu,” tuturnya.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut status kawasan dan legalitas perizinan, tetapi juga menyentuh sejumlah aspek sosial, di antaranya ruang tambatan perahu nelayan tradisional, potensi pendangkalan alur sungai, dampak debu material terhadap perahu, serta persepsi publik terhadap respons pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.











